BUALBUAL.com - Nasib malang dirasakan oleh eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dua periode 2006-2011 dan 2011-2016 H. Sukarmis, beliau ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Kuantan karena telah menilap uang negara sebesar Rp 22.6 milyar.
Eks Mantan Bupati Kuansing H.Sukarmis tersebut ditahan dan diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Kuansing sekitar pukul 09.00 WIB.
Kini Kejari Kuansing menetapkan mantan Bupati Kuansing H. Sukarmis sebagai tersangka kasus Hotel Kuansing hingga 20 hari kedepan.
Sebelumnya, anak mantan Bupati Kuansing Andi Putra juga sempat terlibat Kasus Operasi Tanggap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di kabupaten Kuantan Singingi, provinsi Riau.
Kemudian pada Kamis 8 Juni 2023 Jaksa eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Riau.
Setelah dinyatakan bebas Terpidana kasus korupsi perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA), Andi Putra bebas bersyarat. Mantan Bupati Kuantan Singingi ini bebas pada Rabu (17/1/2024).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Mulyadi membenarkan pembebasan bersyarat Andi Putra. Andi Putra keluar dari Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru pukul 10.00 WIB pagi tadi.
“Benar. Beliau, Andi Putra dapat PB, pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik,” kata Mulyadi, Rabu (17/1/2024).