Dinilai Tidak Independen Pilkada Inhu, Komisioner KPU Inhu Dilaporkan ke DKPP

Ahad, 20 Desember 2020

BUALBUAL.com - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Para komisioner ini dilaporkan karena mereka dinilai tidak independen saat menyelenggarakan Pilkada Inhu 2020.

"Kita akan laporkan KPU Inhu ke DKPP," tegas Tim Pemenangan Paslon nomor urut 5 Pilkada Inhu Rizal Zamzami-Yoghi Susilo, Erwin, Sabtu (19/12/2020).

Dikatakan Erwin, ada beberapa indikasi yang menandakan KPU Inhu tersebut tidak independen.

Indikasi pertama, lanjut Erwin, KPU Inhu tidak profesional dalam melakukan penghitungan suara hasil Pilkada. Dimana, terdapat selisih 16 suara pada rekapitulasi hasil pemilihan.

"Awalnya KPU menyebutkan bahwa ada selisih 308 suara antara paslon nomor urut 2 dengan paslon nomor urut 5 sehingga ditetapkan pemenangnya adalah paslon nomor urut 2. Namun setelah kita teliti kembali rekapitulasi tersebut, ternyata selisishnya hanya 16 suara dan yang meraih suara terbanyak itu adalah paslon nomor urut 5," papar Erwin.

Namun setelah kesalahan rekapitulasi itu diketahui, akhirnya KPU Inhu meralat data hasil pemilihan yang sudah menyebar di masyarakat tersebut. Dan KPU beralasan itu hanya salah memasukkan data hasil pemilihan di kecamatan Kelayang.

"Sepatutnya, jika memang ada kesalahan data, harusnya diplenokan lagi. Tapi ini tidak, hanya klarifikasi lewat media sosial saja," jelas Erwin.

Dilanjutkan Erwin lagi, indikasi lain KPU tidak independen adalah saat pleno rekapitulasi berlangsung. Dimana, KPU tidak mau membuka kotak suara pada salah satu kecamatan. Padahal, permintaan pembukaan kotak suara itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Atas dasar tadi, kita akan laporkan KPU Inhu ini ke DKPP supaya DKPP memberikan sanksi yang tegas terhadap penyelenggara pemilu yang tak independen seperti KPU Inhu ini," tegas Erwin lagi.