Dinkes Bersama Loka POM dan Polres Inhil Lakukan Pemeriksaan, Pembinaan dan Pengawasan Apotek dan Toko Obat

Rabu, 26 Oktober 2022

BUALBUAL.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Indragir Hilir bersama Loka POM dan Polres Inhil melakukan Pemeriksaan, Pembinaan dan Pengawasan di beberapa apotek dan toko obat, Rabu (26/10/2022).

Kegiatan pelaksanaan pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan yang digelar Aula Kantor Dinas Kesehatan Inhil ini, diawali dengan Briefing yang dibuka Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hilir yang diwakili Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Teknis Zainudin.SKM.Msi.

Turut hadir dalam acara tersebut, Substansi Kefarmasian dan Alat Kesehatan, UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hiir dan Pihak Polres Inhil.

Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hilir Melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Teknis Zainudin.SKM.Msi mengatakan bahwa kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ini dibagi menjadi 2 (Dua) Tim.

" Dimana Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan berupa edukasi terkait isu cemaran obat disedian sirup/cair. Ada 133 item obat yang sudah dilakukan uji laboratorium oleh BPOM dan boleh diedarkan sesuai dengan petunjuk penggunaan " terang Zainuddin.

Dijelaskannya juga bahwa terkait Item yang dilarang edar oleh BPOM, pihak Apotek dan toko obat dapat memisahkan sesuai dengan aturan cara pengelolaan obat yang baik dan dilaporkan kepada PBF (Pedagang Besar Farmasi) dan PBF melakukan penarikan Kembali terhadap produk yang telah ditetapkan oleh BPOM.

"Berdasarkan surat dari Kementrian Kesehatan, Dinas Kesehatan diminta untuk mengedukasi masyarakat melalui Puskesmas, Rumah Sakit dan Sarana pelayanan kesehatan mengenai kewaspadaan irang tua yang memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Faskes terdekat." jelasnya.

Kemduian orang tua yang memiliki Balita, Ditambahkan Zainudin sementara ini diminta untuk tidak mengkonsumsi obat – obatan kecuali yang sudah di rilis oleh BPOM yang sesuai dengan informasi kelima melalui Surat Edaran Nomor : HM.01.1.2.10.22.173 Tanggal 22 Oktober 2022 Tentang Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Glisering/Gliserol.

"Adapun kegiatan pemeriksaan, pembinaan dan Pengawasan di apotek dan toko obat terkait isu cemaran obat yang mengandung EG/DEG(Etilen Glikol/Dietilen Glikol) pada obat sedian sirup/cair juga dilakukan oleh beberapa Puskesmas di Kecamatan serta juga memberikan Edukasi kepada masyarakat yang memiliki anak yang sakit atau demam dengan melakukan perawatan dirumah untuk mengedepankan Tatalaksana dengan menjaga kebutuhan cairan dan kompres." tambahnya.