Dinkes Pemprov Riau Gelar Vidcon Dengan RS Rujukan Covid 19 Se-Riau

Sabtu, 06 Juni 2020

BUALBUAL.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir menggelar Video Conference (Vidcon) bersama rumah sakit rujukan penanganan Covid 19 se-Provinsi Riau yang telah berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit, Sabtu (06/06/2020).

"Pembahasan yang akan disampaikan pada Vidcon ini, mengenai pelayanan kesehatan saat new normal life dan beberapa hal lainnya," katanya.

Mimi menjelaskan terkait pelayanan kesehatan di fase new normal life, hal ini telah diatur dari Surat Edaran (SE) dari Gubernur Riau (Gubri) dengan Nomor Surat 168/SE/2020 terkait pelayanan kesehatan di fase new normal. 

"Berdasarkan arahan surat edaran tersebut bahwa rumah sakit yang dijadikan rujukan tetap melakukan pelayanan sampai batas waktunya akan diinformasikan," jelasnya.

Ditambahkan Mimi, untuk 48 rumah sakit rujukan penanganan Covid 19 di Provinsi Riau harus tetap menyediakan ruang isolasi untuk pasien positif Covid 19 walaupun saat ini tidak terjadi penambahan. 

Dilanjutkan Mimi, terkait penanganan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) alat medis penanganan Covid 19, ini juga sesuai surat edaran dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dengan nomor SE: 443/Dinkes 4.2/1425 terkait penanganan Limbah B3 alat medis penanganan Covid 19.

"Limbah B3 medis Covid-19 sangat perlu diperhatikan atau dimusnahkan secara cepat, untuk saat ini sudah ada dua daerah di Provinsi Riau yang telah bisa beroperasi untuk pengelolaan dari limbah B3 ini," lanjutnya.

Mimi menuturkan, dua daerah yang akan mulai operasional untuk pengelolaan limbah B3 untuk wilayah Provinsi Riau ada di daerah Palas Rumbai, dan Sungai Pinang Rimbo Panjang.

"Dalam telah dicantumkan contact person yang bisa dihubungi, diharapkan pemusnahan limbah B3 penanganan Covid dapat segera dilakukan, dan mudah-mudahan ini bisa membantu direktur RS terhadap limbah tersebut sehingga limbah dapat dimusnahkan sesuai aturan berlaku," tutupnya.