Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Bupati Bengkalis, Eet: Wajar Saya Dipanggil

Kamis, 10 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet angkat bicara terkait dirinya yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi pada kasus dugaan suap proyek Multiyears pembangunan jalan duri-Sei Pakning yang melibatkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Eet memberikan keterangannya dalam kapasistasnya sebagai mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis. "Saya selaku warga negara berkewajiban memberikan keterangan, sesuai dengan surat panggilan. Sebagai pimpinan DPRD itu harus disampaikan apa yang kita ketahui prosesnya. Kalau masalah teknis ya di KPK," kata Indra Gunawan. Pria yang akrab disapa Eet ini menambahkan, bahwa ia menghargai panggilan KPK atas dimintai keterangannya. Sebagai fungsi pengawasan sebutnya, dalam pemeriksaan ia menyampaikan teknis proses penganggaran di DPRD. "Saya sampaikan semua teknisnya, ya kembali berpulang ke KPK. Wajarlah saya dipanggil, kan biasa itu," cakapnya lagi. Disinggung mengenai apakah dirinya akan dipanggil KPK lagi atau sudah terhenti sampai di situ, Eet mengatakan belum mengetahui secara pasti. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap lima mantan DPRD Kabupaten Bengkalis terkait kasus suap proyek Multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kelima orang tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Amril Mukminin (AMU) selaku Mantan Bupati Bengkalis. Salah satu yang dipanggil adalah mantan wakil ketua DPRD Bengkalis yang saat ini menjadi ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet.     Sumber: Cakaplah.com