
BUALBUAL.com - Direktur Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng), Johny Custer, angkat bicara terkait dugaan penyimpangan proyek penetapan tapal batas desa periode 2022–2025 yang tengah diusut Satreskrim Polres Bengkalis.
Kasus tersebut turut menyeret nama seorang dosen Polbeng berinisial Ad yang diduga memanfaatkan institusi kampus dalam pelaksanaan proyek yang didanai melalui program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Bermasa.
Johny mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan dokumen kontrak resmi antara Polbeng dengan pemerintah desa terkait proyek tersebut.
"Sejauh ini kami belum menemukan bukti kontrak resmi institusi dengan pihak desa terkait proyek tapal batas tersebut. Yang bersangkutan hanya menyampaikan secara lisan kepada saya terkait pelaksanaannya. Saya juga tidak mengetahui adanya aliran dana dari kegiatan itu," ujarnya.
Meski demikian, Polbeng telah membentuk tim komisi etik untuk memeriksa Ad yang merupakan dosen Program Studi Administrasi Bisnis sekaligus aparatur sipil negara (ASN). Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Johny menegaskan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
Ia juga mengungkapkan telah menerima surat panggilan dari penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis untuk dimintai keterangan. Namun, jadwal pemeriksaan diminta dijadwalkan ulang karena berbenturan dengan agenda lain.
Menurut Johny, setiap kerja sama yang melibatkan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Polbeng wajib melalui mekanisme resmi. Seluruh kerja sama harus dituangkan dalam kontrak, sementara pembayaran hasil pekerjaan dilakukan melalui rekening lembaga, bukan rekening pribadi.
Senada dengan itu, Sekretaris P3M Polbeng, Larbi Al Hadi, mengatakan penugasan dosen sebagai narasumber maupun pelaksana kegiatan juga harus melalui institusi.
Sementara itu, penyidik Polres Bengkalis masih mendalami dugaan penyimpangan anggaran penetapan tapal batas desa yang bersumber dari program BKK Desa Bermasa. Program tersebut mengalokasikan dana APBD sebesar Rp1 miliar untuk setiap desa setiap tahunnya, dengan anggaran penetapan tapal batas desa berkisar Rp60 juta hingga Rp95 juta.
Dalam penyelidikan, penyidik menduga kegiatan tersebut melibatkan aparatur desa, oknum dosen Polbeng, serta ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Belum ada pihak yang dinyatakan bersalah ataupun ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti.