Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Akan Diperiksa

Kamis, 05 Oktober 2017

Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Akan Diperiksa   Bualbual.com,- Polda Metro Jaya menggagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling terkait penolakan klaim asuransi. Pemeriksaan Wessling dijadwalkan pada pekan depan. "Rabu (11 Oktober) depan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan kepada detikcom, Kamis (5/10/2017).   Iman mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab Wessling di perusahaan asuransi tersebut. Bagaimana penentuan persyaratan klaim dalam polis asuransi juga termasuk salah satu yang akan ditanyakan oleh penyidik. "Iya salah satunya itu. Tentunya nanti kami akan menanyakan tanggung jawabnya dan tugasnya seperti apa di Allianz," lanjut Iman. Iman mengatakan, selain Wessling, penyidik juga mengharapkan kehadiran Yuliana Firmansyah selaku Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Yuliana sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (4/10) kemarin, namun meminta ditunda pada Rabu (11/10).   Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Yuliana sendiri sebelumnya pernah dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya. Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Wessling dan Yuliana. Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Surat pencegahan tersebut dikeluarkan pada tanggal 28 September 2017 lalu. Keduanya dicegah berpelesiran ke luar Indonesia untuk 20 hari sejak pencegahan dikeluarkan.   Wessling dan Yuliana dilaporkan oleh pemegang polis asuransi Allianz, Ifranius Al Gadri, karena menolak pencairan klaim asuransi kesehatan sekitar Rp 16 juta. Allianz berkeras meminta Ifranius menyerahkan rekam medis selama dia dirawat di rumah sakit--sesuatu hal yang tidak mungkin dipenuhi olehnya. Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan lain terkait Allianz. Klaim asuransi seorang nasabah bernama Arsan sebesar Rp 1 miliar ditolak untuk biaya perawatan putranya yang menderita kanker neuroblastoma. Allianz menyatakan penyakit yang diderita putra Arsan tidak tergolong kanker, melainkan tumor. Soal laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan pihaknya belum mendapat informasi dari Bareskrim Mabes Polri. Namun Argo memastikan penanganan perkara keduanya bisa diproses, baik di Polda Metro Jaya maupun di Mabes Polri. (Dc/bbc)