Direktur PT. China Huadian Diperiksa KPL Jadi Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir

Jumat, 10 Mei 2019

BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa para saksi kasus dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1. Kali ini penyidik lembaga antirasuah memanggil Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun yang akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. "Yang bersangkutan diperiksa sebgai saksi untuk tersangka SBF (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5). Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun. Sementara pengusaha Johannes B Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.   Sumber: RMOL.co