Dirut Jamkrida Riau di Berentikan Pemegang Saham

Jumat, 28 Juni 2019

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham memberhentikan Direktur Utama (Dirut) PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau, Herman Boedoyo. Pemberhentian Herman Boedoyo karena yang bersangkutan tidak lolos fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meski saat seleksi Herman Boedoyo dinyatakan lulus oleh panitia seleksi (Pansel) pengisian direksi dan komisaris Jamkrida Riau. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, Jumat (28/6/2019) saat ditanya hasil RUPS PT Jamkrida Riau. "Kemarin pak Herman Boedoyo (Dirut Jamkrida) dari sisi Pansel beliau lolos, tapi di OJK (fit and proper tes) tak lolos. Sehingga tadi (dalam RUPS) kita berhentikan," kata Ahmad Hijazi. Kemudian untuk sementara, lanjut dia, sesuai dengan peraturan pemerintah, peraturan OJK, dan anggaran dasar yang kita sepakati bersama pemegang saham, untuk posisi Dirut Jamkrida sementara dipegang pelaksana tugas (Plt). "Tadi kita sepakati maksimal enam bulan pelaksana tugas direksi (Dirut Jamkrida) dipegang Komisaris Utama pak Masperi untuk menjalankan tugas direksi," terangnya. Dengan begitu, sebut Ahmad Hijazi, jabatan Dirut Jamkrida yang dijabat Herman Boedoyo tidak bisa diteruskan, dan untuk pengisiannya harus di seleksi lagi oleh pansel. Disinggung soal pengisian Dirut Jamkrida Riau, Ahmad Hijazi menyatakan saat dalam proses. "Untuk sementara kita sedang proses untuk melengkapi direksi. Karena sesuai Permendagri, Peraturan OJK dan anggaran dasar untuk pengisian itu diberi waktu maksimal enam bulan mempersiapkan segala sesuatunya. (Kapan) secepatnya," pungkasnya.***   Sumber: Cakaplah