Dirut RSUD di Riau Sebut Pelayanan Sudah Sesuai SOP, Tapi Bayi Kok Nyaris Jatuh ke Lantai?

Jumat, 14 Desember 2018

BUALBUAL.com, Novia Andriani (24), seorang pasien umum di RSUD Pasir Pengaraian pada Selasa 11 Desember lalu, terpaksa melahirkan di kursi roda karena diduga lambannya pertolongan dari petugas jaga rumah sakit yang sibuk meminta dokumen. Peristiwa ini disampaikan langsung oleh Singgih (25), suami dari Novia Andriani, kepada Riaumandiri.co, di hadapan anggota DPRD Rohul Wahyuni, Kamis (13/12/2018). Diceritakan Singgih, pada 11 Desember 2018 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, ia merujuk istrinya ke RSUD Pasir Pengaraian agar proses lahiran anak ketiganya berjalan lancar. Namun setibanya di Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Pasir Pengaraian, Singgih langsung memanggil dokter dan perawat yang tengah piket malam untuk meminta bantuan. Setelah beberapa kali memanggil kata Singgih, petugas jaga baru datang dan langsung membawa kursi roda. Dalam kondisi panik karena khawatir akan keselamatan istri tercinta dan anaknya, dan melihat gelagat kurang ramah dari rumah sakit, Singgih sempat marah lalu menarik kursi roda. “Kecewanya di situ. Saya melihat kurang open, dan saya langsung marah dengan menarik kursi rodanya, perawatnya pun langsung pergi. Sementara petugas lainnya sibuk menyuruh isi formulir pendaftaran. Seharusnya, maksud saya, keselamatan pasien ini diprioritaskan. Soal administrasi dan hal-hal lainnya, kan bisa menyusul kemudian,” kesal Singgih. Masih kata Singgih, tidak berapa lama berselang, Novia Andriani melahirkan di atas kursi roda. Beruntung bayi tak berdosa itu tidak jatuh kelantai karena ternyata tersangkut di celana dalam istrinya. “Melihat lahiran di kursi roda, orang-orang sekitar pun berteriak minta dibantu. Lalu satu orang perawat dari kamar lain, namanya Ita, lari untuk memberikan pertolongan. Dan untungnya, bayinya nyangkut di celana. Kalau tidak jatuh ke lantai,” tutur Singgih, seraya menghela nafas. Keesokan harinya yakni dalam proses pembayaran tagihan persalinan, ia kembali dikagetkan biaya persalinan penyulit oleh Dokter Friadi Sukanta Ginting. Sementara menurutnya, Novia melahirkan tanpa bantuan dokter. “Dalam item tagihan tersebut dibunyikan biaya persalinan penyulit oleh Dokter Friadi Sukanta Ginting. Sementara saat proses lahiran yang bersangkutan tidak ada,” ungkap Singgih. Mendengar hal itu, Anggota DPRD Rohul, Wahyuni, merasa kecewa dan minta kepada Dirut, agar mengevaluasi dokter dan tenaga medis yang ada di RSUD Pasir Pengaraian. Dan uang jasa dokter yang sudah diterima supaya dikembalikan kepada pasien. “Ini sudah mahu akhir tahun. Dirut RSUD diminta tegas kepada petugas piket agar memberi pelayanan lebih baik kepada masyarakat. Apakah dia warga umum, BPJS, dan warga lainnya harus dilayani. Apalagi ini pasien umum, harus diberlakukan sama,” tegas Wahyuni. Menyikapi hal itu, Dirut RSUD Pasir Pengaraian, Dr. Novil, mengatakan bahwa pelayanan di RSUD sudah maksimal dan sesuai SOP. Hanya saja, persoal yang terjadi antara suami Novia Andriani dengan petugas jaga, adanya miskomunikasi. “SOP ada. itu kan pasca melahirkan. Artinya datang ke RSUD buka sudah lengkap, ketuban sudah pecah. Dilayani kok. Artinya dibawa sudah pembukaan lengkap. Kemudian, kalau tidak ditolong, yang potong tali pusarnya siapa? Parahnya, suami pasien menendang petugas," ungkap Dr. Novil. "Mungkin dia panik, dan mungkin suami pasien komunikasinya kurang lancar. Dia tidak memberitahu kepada petugas bahwa anaknya sudah keluar. Kalau bantuan pastilah. Perlu diketahui, kelahiran itu bukan kasus gawat darurat, sudah direncanakan. Mungkin saat istrinya sakit ditunggu-tunggu dulu pecah ketuban baru dibawa, akhirnya panik,” tambah Novil. Ditanya soal tagian biaya persalinan yang dikomplain Singgih, Dr. Novil mengaku hal itu sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan nilainya pun sudah ditetapkan. “Itu ada Perdanya. Kalau tak ada Perda, itu pungli namanya. Kemudian mengenai nilai biayanya, walaupun dokternya tak masuk, tapi dia bertanggung jawab. Artinya ada penyulit baru spesialis datang,” tegasnya. Ditanya kenapa kepada pasien tidak diterapkan jaminan persalinan (jampersal), kata Novil, mungkin yang bersangkutan tidak terdata atau tidak memiliki kartu jampersal. “Bantuan jampersal itu ada. Tapi terdata tidak dia? Pakai rujukan tidak dia? Semuanya harus jelas. Hamil 6 bulan dia cek ke siapa,” tutup Dr. Novil.   Sumber: riaumandiri