Disdik Pekanbaru Tunggu Juknis, Terkait Skema Penyaluran BOS Dirombak

Rabu, 12 Februari 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah pusat resmi merombak skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) mulai 10 Februari kemarin. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) sistem baru tersebut. Pengubahan skema penyaluran ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48 tahun 2019 tentang pengelolaan DAK Non Fisik. Pokok perubahan tersebut adalah penyaluran langsung ke rekening sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, percepatan tahap penyaluran, dan penyederhanaan administrasi pelaporan. "Kami belum menerima juknisnya," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (12/2/2020). Ia sudah megetahui kebijakan tersebut. Menurutnya, penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah lebih efektif. "Saya berharap dana BOS bisa tersalur lebih cepat dengan adanya kebijakan baru ini," kata dia. Ia juga mengingatkan sekolah agar penyaluran dana BOS nantinya tidak melanggar aturan. Dana BOS seperti namanya hanya untuk menunjang operasional sekolah. "Nanti akan kita sampaikan kepada seluruh sekolah sosialisasi," jelasnya.     Sumber: cakaplah