Disdik: Sekolah Tidak Boleh Menahan, Soal Ijazah Siswa SMP 25 Pekanbaru Ditahan

Kamis, 06 Februari 2020

BUALBUAL.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan sekolah tidak boleh menahan ijazah peserta didik apa pun persoalan antara sekolah dengan peserta didik. "Apapun permasalahan yang dialami antara siswa dengan pihak sekolah, yang namanya ijazah tidak boleh ditahan. Ijazah itu hak siswa yang harus diberikan," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal saat dikonfirmasi, masalah kasus dugaan penahanan ijazah yang dialami oleh salah satu pelajar SMP Negeri 25 Pekanbaru, Kamis (6/2/2020). Kata dia, permasalahan yang terjadi di SMP Negeri 25 merupakan miskomunikasi antara orang tua dengan pihak sekolah. Kata dia, saat ini ijazah telah diberikan kepada siswa. "Kita sudah cek, kita minta agar ijazah itu diberikan dan sekarang sudah diberikan kepada orang tua siswa. Karena ini bukan masalah uang SPP. Tidak ada hubungannya uang iuran dengan siswa tidak boleh ujian,tidak terima rapor, atau atau ijazah ditahan," jelasnya. Ia tidak menampik beberapa sekolah masih melakukan hal tersebut. Ia akan melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah yang tetap melakukan hal tersebut. Ia juga menyayangkan orang tua siswa yang langsung melaporkan ke pihak Ombudsman. Sebab, persoalan apa pun yang terjadi di sekolah ada tahapan. Ia meminta melaporkan lebih dulu ke Disdik. "Sekali lagi saya sampaikan, apapun alasannya sekolah tidak dibenarkan melakukan penahanan ijazah, tidak terima rapor. Tapi laporkan ke kita dulu lah, kan ada tahapan dan kajiannya," paparnya.   Sumber: cakaplah