Disdukcapil Inhil Tidak Melayani Pengurusan Adminduk Secara Langsung

Ahad, 22 Maret 2020

BUALBUAL.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak melayani kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara kontak langsung atau bertatap muka. Hal tersebut mengantisipasi tertularnya atau penyebaran virus corona di Kabupaten Inhil yang membahayakan diri sendiri dan orang banyak. “Kami dari Disdukcapil Inhil menghimbau kepada masyarakat untuk memaklumi keadaan sekarang ini dan menunda dulu datang ke Disdukcapil Inhil,”kata Nursal, Sekretaris Disdukcapil Inhil saat dihubungi melalui sambungan seluler, Minggu (22/3/2020) siang. Dijelaskannya, penundaan kepengurusan Adminduk secara tatap muka di Disdukcapil Inhil semua bentuk dokumen. Baik Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak dan lainnya. Penundaan pelayanan tatap muka ini sampai waktu yang ditentukan kemudian, hal ini sejalan dengan himbauan Pemerintah serta pihak lainnya Surat Dirjen Dukcapil nomor 443.1/2978 tanggal 16 Maret 2020 tentang pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) agar menghindar terjadinya perkumpulan orang ramai. “Saya mohon maaf atas ketidak nyamanan ini, semoga kita semua dapat menjaga kesehatan. Kami InsyaAllah akan tetap kerja untuk anda, kami harap anda tetap di rumah untuk kita semua,”lanjutnya. Penundaan pelayanan kontak langsung atau tatap muka di mulai dari 23 Maret 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Tetapi bisa melalui online di situs resmi https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id dan melalui wa Front Office per Kecamatan yang akan di infokan lebih lanjut. “Untuk yang membutuhkan dokumen kependudukan karna keperluan yang mendesak, urgen menyangkut nyawa seseorang akan tetap dilayani dengan melampirkan bukti pendukung dan memperhatikan prosedur pencegahan pandemi covid-19 dari BPJS atau Rumah Sakit yang bersangkutan,”jelasnya. Meski ditengah wabahnya virus corona, petugas Disdukcapil tetap bekerja menyelesaikan permohonan Adminduk yang lama dan melayani yang baru secara online. (**)