Disdukcapil Rohul Lakukan Pembenahan, Pasca Pelayanan Viral di Medsos!

Rabu, 07 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Pasca unggahan seorang warga Ujung Batu terkait pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di media sosial (Medsos) Facebook, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melakukan pembenahan. Bukan hanya berbenah saja, pasca unggahan video dan status di akun Facebook Uly Oktavia yang viral, terkait buruknya pelayanan Adminduk, Disdukcapil Kabupaten Rokan Hulu juga telah memindahkan seorang tenaga honorer ke bagian lain. https://youtu.be/jtLFkSdOxCE unggahan video dan status Uly Oktavia di akun Facebooknya, mengkritik buruknya pelayanan Adminduk di Disdukcapil Kabupaten Rokan Hulu pada Jumat (2/8/2019) pukul 17.27 WIB, telah mendapatkan lebih dari 10 ribu like dan dibagikan sampai 7.968 kali sampai Selasa siang (6/8/2019). Menanggapi keluhan masyarakat yang viral tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Rokan Hulu Syaiful Bahri mengaku dinasnya telah melakukan sejumlah pembenahan, demi untuk meningkatkan pelayanan Adminduk kepada masyarakat. Syaiful mengaku pembenahan pelayanan yang dilakukan mulai dari memindahan salah seorang tenaga honorer yang banyak diperbincangkan tersebut di bagian pelayanan ke bagian lain. Hal itu dilakukan agar lebih maksimal. Selain itu, sambung Syaiful, dinasnya juga telah menyediakan alat pengeras suara atau speaker di ruang pelayanan, sehingga masyarakat yang mengurus Adminduk mendengar jelas saat namanya dipanggil petugas. Kita menyediakan pengeras suara atau speaker di ruang pelayanan agar saat dilakukan pemanggilan ‎masyarakat bisa mendengar dengan jelas," jelas Syaiful meninjau ruang pelayanan Adminduk di kantornya, Selasa (6/8/2019) Pria yang pernah menjabat Camat Ujung Batu ini mengaku dinasnya juga telah menyediakan ruangan pengaduan bagi masyarakat yang akan mengajukan kritik atau komplain soal pelayanan Adminduk di kantor Disdukcapil Rokan Hulu, sehingga pelayanan lancar dan maksimal. "Masyarakat komplain biasa, sebab ini bagian dari koreksi bagi kami. Saya pribadi selalu ingatkan pegawai jangan bermain-main saat melayani," kata Syaiful. "Sudah sering saya pesankan ke pagawai agar melayani masyarakat dengan baik. Kalau masyarakat marah itu hal biasa. Terpenting kalau syaratnya ada yang kurang jelaskan dengan baik-baik, jangan orang emosi kita ikut emosi," tambahnya. Terkait keluhan Uly Oktavia di akun Facebook, Syaiful mengatakan hal tersebut mungkin karena sebuah miss komunikasi saja antara pegawai dan masyarakat. Menurut informasi dari pegawai diterimanya, berkas Uly yang mengurus surat akte kelahiran adiknya tidak bisa diproses karena ada kekurangan syaratnya, sehingga berkas harus dibawa lagi, tidak bisa ditinggalkan. Syaiful menegaskan persyaratan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi masyarakat untuk pengurusan seluruh jenis Adminduk, termasuk akte kelahiran, sebab ada sanksi pidana oleh negara, jika terjadi kesalahan dalam menerbitkan dokumen kependudukan. "Masyarakat juga harus mengerti, kalau syarat tidak ada tawar menawar, karena kalau kami salah dan masyarakat juga salah memberikan data, maka sanksi pidananya itu enam tahun penjara," ungkap Syaiful. Ia mengimbau masyarakat yang akan mengurus Adminduk di Disdukcapil Rokan Hulu, sebaiknya bertanya dulu ke UPTD di kecamatannya masing-masing, persyaratan apa saja yang harus dilengkapi, atau bisa membuka website resmi Disdukcapil Rokan Hulu terkait syarat pelayanan. "Kita berharap bagi masyarakat yang mengajukan komplain terhadap pelayanan bisa mengadu ke ruang pengaduan yang telah kita sediakan," pungkas pria yang juga pernah menjabat Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdakab Rokan Hulu ini.‎***     Sumber: riauterkini.com