Diserahkan ke JPU, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Transmigrasi Desa Tanjung Melayu Inhil Segera Diadili

Selasa, 18 Februari 2020

BUALBUAL.com - Tiga tersangka dugaan korupsi proyek pemukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas tersangka lengkap (P21) dan tersangka segera diadili. Ketiga tersangka adalah rekanan dari PT Bahana Prima Nusantara (BPN) berinisial MS, konsultan pengawasan dari CV Saidina Consultant berinisial MSH dan seorang pihak rekanan, G. Ketiga tersangka dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. "Berkas ketiga tersangka sudah lengkap. Penyidik sudah lakukan proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (17/2/2020). Dalam perkara ini, masih ada dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah Kuasa Pengguna Anggara (KPA) berinisial J, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, D. Proses tahap II terhadap dua tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) itu akan dilakukan dalam waktu dekat. "Untuk Dua 2 tersangka lainnya, dijadwalkan pekan ini dilimpahkan ke JPU," kata Muspidauan. Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada waktu bulan Juli hingga Desember 2016. Data dihimpun, pengerjaan proyek itu menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 di Disnakertrans Provinsi Riau. Program Pengembangan Wilayah transmigrasi masing-masing sebesar Rp24.018.503.200 dan Rp19.315.574.036 atau 80,41 persen realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit dengan nilai sebesar Rp15.683.315.000. Pengerjaan itu dituangkan dalam surat perjanjian (kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT Bahana Prima Nusantara Nomor 305/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 16 Agustus 2016. Nilai kontraknya, Rp16.229.895.000. Jangka waktu penyelesaiannya selama 120 hari kelender dan pada 25 Desember 2016 harus sudah selesai. Dalam proses pelaksaan pekerjaan, kontrak tersebut diubah. Dari Adendum I Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016, yaitu mengatur pengurangan pekerjaan sebesar Rp141.000.000 dan penambahan pekerjaan sebesar Rp1.710.342.000. Nilai kontrak diubah menjadi Rp17.799.201.000. Jangka waktu pelaksanaannya 150 hari kelender atau berakhir 13 Januari 2017. Kemudian pada Adendum II Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 22 Desember 2016, yaitu mengatur pengurangan volume pekerjaan dengan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp15.683.315.000. Pengurangan itu di antaranya adalah penyiapan lahan dari 368 Ha menjadi 160 Hektare. Pembangunan jalan desa sepanjang 2 Km dan jalan poros sepanjang 5 Km tidak jadi dilaksanakan sesuai dengan kontrak awal. Pengawas pekerjaan tersebut adalah CV Saidina Consultant. Nilainya sebesar Rp343.750.000. Proyek itu dinyatakan selesai sesuai dengan kontrak Adendum Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016. Bahkan, telah diterima melalui serahterima pertama hasil pekerjaan (PHO) Nomor BA.455/DISNAKER TRANSDUK-PHO/2016 tanggal 19 Desember 2016. Tak hanya itu, pekerjaan telah dibayar sebesar Rp15.679.721.000 dengan tiga kali pembayaran pada 29 Desember 2016.     Sumber: cakaplah