Dishub akan Tinjau Ulang U-Turn Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang 'Jarak Terlalu Jauh'

Selasa, 16 Juli 2019

BUALBUAL.com - Masyarakat di Desa Rimbo Panjang dan Kualu Nenas Kabupaten Kampar, Riau, mengeluhkan jarak antara u-turn ada pembangunan jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang terlalu jauh. Bahkan jarak antara satu u-turn ke u-turn selanjutnya bisa mencapai 2 hingga 3 km. Tentu saja ini merepotkan warga sekitar, bahkan tidak jarang warga nekad melawan arus lalu lintas. Sebagai contoh, u-turn di Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang. U-turn pertama di desa tersebut berada di depat SMPN 2 Tambang dan u-turn selanjutnya berada di depan PT Vira Jaya. Hal yang sama juga terjadi di Desa Rimbo Panjang. U-turn pertama ada di dekat perbatasan Pekanbaru-Bangkinang sedangkan U-turn berikutnya berada di dekat Ponpes Gontor Putri. "Antara U-turn satu dengan lainnya kan cukup jauh. Itu jaraknya lebih kurang 3 kilometer. Karena jauh masyarakat ada yang membuat jalan pintas, karena kalau harus mengikuti U-turn sangat jauh," kata Rahmad Hidayat salah satu warga Graha Setia Mandiri, Rimbo Panjang ini. Terkait hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau berjanji akan meninjau ulang keberadaan jarak U-turn tersebut. "Kita bersama instansi terkait akan meninjau kembali keberadaan U-turn yang ada di jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat itu," kata Kepala Dishub Riau, M Taufiq OH kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (16/7/2019). Taufiq mengatakan, sebenarnya keluhan masyarakat terkait U-turn di lokasi tersebut sudah pernah dibahas pada forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Riau yakni Dishub, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dirlantas Polda Riau. Karena itu, sebut Taufiq, pihaknya dalam waktu dekat akan koordinasikan dengan Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) terkait keberadaan U-turn tersebut. "Kan jalan itu merupakan jalan nasional, kemungkinan akan diturunkan tim lagi ke sana untuk mengecek langsung kondisi di lapangan," ujarnya. Lebih lanjut dia menyatakan, jika dari analisis tim di lapangan perlu dilakukan karena penilaian keamanan dan bisa membantu memudahkan akses masyarakat, maka bisa saja keberadaan U-turn dipindahkan. "Tapi semua tetap harus berkoodinasi dengan pihak P2JN. Kami akan analisa kembali situasinya di lapangan seperti apa, termasuk manajemen rekayasa lalu lintasnya. Karena keberadaan U-turn juga harus aman dan tidak membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan," sebutnya. Taufiq mengakui, memang tidak ada aturan resmi terkait jarak antara satu U-turn dengan U-turn lainnya. Karena pengaturan itu dibuat untuk pertimbangan kepentingan rekayasa lalu lintas, dan sifatnya yakni untuk tundaan. "Sebetulnya keberadaan U-turn di jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang cenderung berbahaya, karena ruas jalan yang lebar dan lurus membuat pengendara melaju kencang. Tapi apa yang menjadi keluhan masyarakat tetap akan kita pertimbangkan," tukasnya.   Sumber: cakaplah