Dishub Riau: Selama New Normal, 196 Unit Kendaraan di Sanksi Putar Balik

Kamis, 02 Juli 2020

BUALBUAL.com - Data dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau mencatat sepanjang pemberlakukan new normal, sebanyak 196 unit kendaraan yang melintasi perbatasan Riau diberlakukan sanksi putar balik.

"Sanksi itu kami berlakukan atas pelanggaran - pelanggaran yang telah mereka lakukan. Terutama terhadap persyaratan-persyaratan dan ketentuan angkut penumpang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ketentuan berlaku," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Rusun, R Saspi saat konferensi pers di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Riau, Kamis (02/07/2020).

Dia merincikan sejak dimulai pada 09-30 Juni 2020 (selama masa pemberlakukan new normal) di perbatasan Riau-Jambi (Kemuning) terdapat 10 unit kendaraan yang disuruh putar balik. Kemudian di Perbatasan Riau-Sumbar ada 1 unit kendaraan yang diputar balik.

Lalu di posko check point 13 Koto Kampar juga perbatasan Pekanbaru-Sumbar terdapat 161 unit kendaraan yang diputar balik. Sedangkan di Poko Dalu-Dalu ada 1 kendaraan, Posko Bagan Batu 8 kendaraan dan Posko Tambusai 0 kendaraan yang disanksi putar balik.

"Akumulasi total ada 196 unit kendaraan di perbatasan yang diberi sanksi putar balik selama new normal diberlakukan," kata Saspi.