Diskotik Kartika Cikarang Barat Ditutup Sementara! Ada apa?

Rabu, 13 Januari 2021

BUALBUAL.com - Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi menutup sementara Diskotik Kartika yang berlokasi di kawasan Industri MM 2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/01/2021) malam.

Penutupan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) itu dilakukan lantaran petugas mendapat laporan dari masyarakat kalau operasional diskotik tersebut tidak menerapkan aturan Protokol Kesehatan (Protkes).

Penyegelan dipimpin langsung Ketua Satgas yang juga Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Dandim 0509/Bekasi Letkol Kav Tofan Tri Anggoro, dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi.

“Pada malam ini saya bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509/Bekasi Letkol Kav Tofan Tri Anggoro dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi melakukan penyegelan terhadap Diskotik Kartika. Karena berdasarkan informasi yang kami terima bahwa tempat ini diduga melakukan terkait pelanggaran Protkes,” ujar H. Eka.

H. Eka menjelaskan, tindakan tegas itu dilakukan lantaran pihaknya telah mensosialisasikan pemberlakuan pembatasan sejak tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

“Namun tidak diindahkan oleh penyelenggara tempat ini,” kata H. Eka.

Sementara Wakil Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi Kombes Hendra Gunawan menambahkan, pihaknya hanya melakukan back up atas penyegelan tempat itu.

“Karena yang melakukan penindakan adalah pemerintah daerah karena ada pelanggaran Protkes,” ucap Hendra.

Lebih lanjut, Kombes Hendra Gunawan menjelaskan, pihaknya juga akan bertindak tegas terhadap tempat tempat lain yang berpotensi membuat kerumunan dan pelanggaran Protkes.

“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat, pencegahan, preventif. Jadi jangan sampai ada kerumunan dulu baru kita lakukan penindakan,” katanya lagi.