Disnaker Inhu Surati Perusahaan Milik Dedi Handoko Alimin Terkait Gaji Tak Dibayar

Minggu, 17 Agustus 2025

BUALBUAL.COM, INHU – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rengga Dwi Bramanika, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pemilik perusahaan atas nama Dedi Handoko Alimin. Surat tersebut menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang pekerja mengeluhkan gaji yang tak kunjung dibayarkan selama berbulan-bulan.

"Benar, telah kami surati salah satu pemilik perusahaan atas nama Dedi Handoko Alimin. Sifat surat tersebut adalah permintaan klarifikasi atas laporan yang telah beredar luas di media sosial terkait dugaan keterlambatan atau ketidak terbayarnya gaji karyawan," ujar Rengga kepada wartawan, Jumat (16/08/2025).

Menurut Rengga, surat klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya awal Disnaker dalam menangani keluhan ketenagakerjaan, sekaligus mengumpulkan data awal sebelum dilakukan tindakan lanjutan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi langsung kepada Dedi Handoko Alimin belum membuahkan hasil. Saat dihubungi oleh tim redaksi pada hari yang sama, Dedi tidak memberikan tanggapan meski pesan telah dibaca.

Sementara itu, pihak Disnaker menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Apabila terbukti ada pelanggaran hak-hak pekerja, maka perusahaan yang bersangkutan bisa dikenai sanksi administratif hingga proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu untuk patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban dalam membayar hak karyawan. Kasus ini akan kami tindaklanjuti secara objektif dan profesional," tutup Rengga.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video pengakuan seorang pekerja yang mengaku belum menerima gaji selama beberapa bulan beredar di berbagai platform media sosial. Video tersebut menuai simpati dan kritik dari warganet, yang menuntut kejelasan serta penindakan dari pihak berwenang.