Disnakerkop UMKM Lampura Pastikan Hak Santunan Korban Kecelakaan Kerja Segera Dipenuhi

Kamis, 10 Agustus 2023

Kadisnakerkop UMKM kabupaten Lampung Utara, Tien Rostina beserta rombongan mendatangi keluarga almarhum, Suwardi (60) korban kecelakaan kerja di Desa Blambangan Pagar kecamatan Blambangan Pagar.

BUALBUAL.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, (Disnakerkop UMKM) kabupaten Lampung Utara, Tien Rostina beserta rombongan mendatangi keluarga almarhum, Suwardi (60). Korban kecelakaan kerja di Desa Blambangan Pagar,  Kecamatan Blambangan Pagar, pada Selasa (8/8/2023) sore lalu.  

Selain menyampaikan dukacita dan santunan tali asih, atas nama pribadi dan instansi, Tien Rostina, juga memastikan mereka telah menerima hak-haknya.

“Secara pribadi, sekaligus sebagai kepala dinas menyampaikan duka cita, mudah-mudahan husnul khatimah," ujarnya saat dihubungi via telepon, Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya, Selasa (08/08/2023) pagi pukul 09.00 WIB. Dia beserta rombongan berkunjung ke kantor pabrik Pengolahan Singkong, Sinar Laut, Blambamgan Pagar, untuk bertemu Jenderal Menejer (JM) PT. Sinar Laut, jalaludin dan HRD PT. TWBP PT. Sinar Laut, Rahmad Kosasih, untuk memastikan keluarga korban secepatnya, mendapatkan hak-haknya.  

"Kedatangan kami untuk memastikan  pihak perusahaan dapat memenuhi hak, yang mesti di terima keluarga korban, akibat kecelakaan kerja yang dialami," kata dia.

Di singgung kunjungan ke TKP, lokasi musibah, dia mengaku itu bukan kewenangan kami. Tapi, kewenangan institusi terkait.

"Kita tidak ke lokasi TKP karena dimungkinkan akan mengganggu proses penyelidikan pihak Kepolisan," tuturnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, Yudi di ruang kerjanya, membenarkan hal tersebut.

"Pihaknya tidak memiliki kewenangan ke TKP,  Sebab, dimungkinkan tindakan itu akan merubah alat bukti di lokasi kejadian," kata dia.

Menyoal hak yang mesti dipenuhi pihak perusahaan, tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

"Merujuk Permenaker No. 5 Tahun 2021, hak yang mesti dipenuhi perusahaan, yakni, uang duka,  santunan uang pesangon dan  santunan BPJS ketenaga kerjaan," kata dia.  

Untuk hak-hak tersebut, lanjutnya, merujuk konfirmasi pihak perusahaan masih dalam proses administrasi.  

Untuk diketahui, kronologis kejadian kecelakaan kerja yang menimpa almarhum,  Suwandi, pada Senin 7 Agustus 3023 lalu.  Saat itu, almarhum membantu mengisi muatan besi plat ke bak mobil truk dari gudang PT. TWBP di bantu dengan alat berat/excavator. Saat berdiri, tali kantong pengikat plat besi lepas dan menimpa tubuh korban.  

Korban yang terluka parah,  di bawa pihak perusahaan ke RS H. Usuf, Kalibalangan.  Karena tidak mampu ditangani,  korban di rujuk ke RS Bandar Jaya. Tapi, dalam perjalanan korban meninggal dunia dan  langsung di bawa pihak perusahaan ke rumah duka di Desa Blambangan Pagar kecamatan Blambangan Pagar. 

Baginya, respon cepat pada pengurusan hak korban kecelakaan kerja, harus dilakukan kepada siapapun dan di manapun. Sebab, banyak kebutuhan mendesak yang perlu diselesaikan saat terjadi musibah.

“Ini bukan persoalan berapa materi yang diberikan. Tapi bagaimana kita memberikan respon cepat kepada mereka yang menjadi korban kecelakaan kerja semacam ini. Sehingga mereka bisa langsung mendapatkan pegangan (dana) dengan baik,” tuturnya.