Disnakertrans: H-7 Lebaran THR Harus Dibayarkan

Ahad, 03 Juni 2018

BUALBUAL.com, Sejak dibuka pekan lalu, hingga saat ini Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau belum menerima laporan. "Posko pengaduan sudah dibuka pekan lalu, sampai sekarang belum ada pengaduan," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar  Ahad (3/6/2018). Dia mengatakan, kalau pihaknya telah mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau untuk dapat memberikan THR karyawannya H-14 lebaran. "Jadi sebelum jatuh tempo lebaran, kita minta perusahaan mempersiapkannya 14 hari sebelum lebaran," ujarnya. Sesuai Peraturan Meteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan THR dapat diberikan perusahaan paling lambat H-7 lebaran. "Dalam aturan PMK itu paling lambat THR harus diberikan 7 hari sebelum jatuh tempo lebaran. Makanya 14 hari sebelum lebaran kita sudah buka pos pengaduan THR," tegasnya. Untuk mempermudah proses pengaduan, pihaknya juga sudah mengintruksikan Disnaker Kabupaten/Kota untuk membuka posko pengaduan THR. "Sampai hari ini juga belum mendapat laporan dari daerah. Harapan kita sampai lebaran tidak ada laporan, artinya semua perusahaan memberikan hak karyawannya sesuai aturan," tutupnya.***   Sumber: cakaplah.com