Disnakertrans Riau: 4.500 Pekerja di Riau Dirumahkan, 146 Orang Di-PHK 'Dampak Covid-19'

Selasa, 14 April 2020

Kadis: Jonli

BUALBUAL.com - Sebanyak 105 badan usaha di Provinsi Riau merumahkan dan memberhentikan pekerjanya gara-gara dampak virus Corona (Covid-19). Sedikitnya ada 4.500 pekerja yang dirumahkan, dan 146 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Provinsi Riau.

"Sampai 14 April 2020, data yang kami terima ada 105 perusahaan merumahkan 4.500 pekerja dan 146 pekerja di-PHK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli, Selasa (14/4/2020).

Dia mengatakan, para pekerja terpaksa diberhentikan dan dirumahkan perusahaan karena dampak Covid-19. Sebab produksi perusahaan menurun menyesuaikan kebijakan pemerintah soal pencegahan Covid-19.

"Kalau produksi menurun, tentu perusahaan tak sanggup membayar gaji karyawannya semua. Makanya sebagaian perushaaan ada yang memberhentikan dan merumahkan pekerjanya," terangnya.

Ditanya apakah pekerja yang di-PHK dan dirumahkan yang dilaporkan perusahaan sudah masuk calon penerima kartu Pra Kerja. "Belum semua masuk. Karena badan usaha telat melaporkannya, sedangkan pendaftaran calon penerima kartu Pra Kerja sudah tutup . Yang masuk calon penerima kartu Pra Kerja sebanyak 3.647 orang dari 89 badan usaha," terangnya.

Namun Mantan Kepala Biro Ortal Setdaprov Riau ini menambahkan, jika nanti ada penerimaan tambahan kartu Pra Kerja tahap ketiga pihaknya akan mengusulkan.