Disnakertrans Riau Buka H-7 Lebaran, Posko Pengaduan THR

Jumat, 25 Mei 2018

BUALBUAL.com, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 sampai H+7 Lebaran. Informasi ini disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar melalui Kepala Seksi Lembaga Hubungan Industrial, Bambang Iswanto, Jumat (25/5/2018). Karena itu, pihaknya mengimbau kepada karyawan yang ingin mengadu soal THR untuk melapor ke posko pengaduan THR Disnakertrans Riau, atau langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau. "Kita sudah mengeluarkan imbauan kepada Disnaker Kabupaten/Kota untuk membuka posko pengaduan THR," imbuhnya Lebih lanjut diterangkan Bambang, setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku. "Laporan yang masuk akan diproses tim. Kemudian tim melakukan mediasi kepada perusahan dan pekerja. Biasanya setelah kita mediasi ada solusi," ujarnya. Mengacu pengalaman tahun lalu, tambah Bambang, dari 30 laporan yang masuk hanya satu laporan sulit diproses. Sedangkan selebihnya, perusahaan bersedia membayarkan THR karyawannya.***   Editor: ucu Sumber: cakaplah.com