Disparporabud Inhil Wujudkan Pelayanan Dan Pengelolaan Kepariwisataan Secara Profesional

Kamis, 19 Oktober 2017

bualbual.com, Bertempat di salah satu hotel di Tembilahan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Pariwiasata Pemuda Olahraga dan Budaya (Disparporabud) melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Standarisasi Usaha Pariwisata Tahun 2017. Dalam kegiatan yang mengangkat tema "Mewujudkan Pelayanan Dan Pengelolaan Kepariwisataan Secara Profesional" itu tampak langsung buka oleh Kepala Dinas Parporabud, Junaidi Ismail dan dihadiri juga oleh beberapa instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup(DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. 19/10/17 Dalam sambutannya, Junaidi Ismail menuturkan bahwa Kepariwisataan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan citra ataupun image Daerah sekaligus dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan perekonomian Daerah melalui pengembangan Destinasi Pariwisata. "Pengelolaan objek wisata, penyerapan tenaga kerja, pemerataan dan kesempatan berusaha, meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat, maka di pandang sangat perlu Sosialisasi Standarisasi Usaha Pariwisata Tahun 2017 ini dilaksanakan," ungkap Junaidi Dikatakannya lagi, untuk mewujudkan hal itu, Pembangunan Kepariwisataan perlu disinergikan dan dikung oleh semua pihak dalam rangka menciptakan Good Goverment melalui perang masing-masing seperti Pemerintah memainkan peran, menjalankan, menciptakan, lingkungan yang kondusif untuk usaha. Senada dengan Junaidi Ismail, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Standarisasi Usaha Pariwisata Tahun 2017, Hj. Erni Yusnita menuturkan bahwa kegitan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha pariwisata tentang lingkup usaha pariwisata dan memberikan pengetahuan tentang standarisasi serta kompetensi usaha pariwisata untuk mendorong peningkatan pelayanan secara pengelolaan kepariwisataan secara profesional. "Disini juga kita memberikan informasi kepada pemilik usaha pariwisata tentang pendaftaran usaha pariwisatanya sesuai dengan peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang pendaftaran usaha pariwisata," ulasnya. (adv)