Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Berbentuk Uang Hingga Hadiah Pernikahan

Sabtu, 18 April 2020

Ketua KPK

BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi secara online dengan nominal mencapai Rp 1,8 miliar. Angka tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan.

"Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang ia terima di tengah pandemi Covid-19," ujar Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat, Jumat (17/4).

Laporan gratifikasi tersebut diterima KPK selama periode tanpa tatap muka mulai 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 sebanyak 98 laporan. Dari 98 laporan tersebut, 64 laporan melapor menggunakan aplikasi atau website Gratifikasi Online (GOL), dan sisanya melapor via email.

"Jenis laporan paling banyak diterima masih berupa uang atau setara uang, yaitu 53 laporan," kata dia.

Selanjutnya berjenis barang sebanyak 27 laporan, jenis yang bersumber dari pernikahan seperti uang, kado barang, karangan bunga sebanyak 15 laporan, jenis makanan dan barang mudah busuk dua laporan dan fasilitas lainnya satu laporan.

"Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL," kata dia.

Kemudian disusul oleh Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email.

Untuk pelaporan dari pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menjadi pemerintah daerah pelapor gratifikasi terbanyak, yaitu dua laporan selama periode tersebut.

"Laporan gratifikasi yang diterima KPK selama periode tanpa tatap muka antisipasi penyebaran covid-19 membuktikan, pandemi tidak jadi alasan untuk tidak lapor gratifikasi," kata Syarief.

Syarief berharap hal tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain, untuk tetap melaporkan gratifikasi yang diterimanya di tengah pandemi.

Syarief mengajak penyelenggara negara untuk patuh melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.

"Ancaman pidana tidak akan berlaku, jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C," kata dia.