Ditpolair Polda Riau Amankan Dua Warga Inhil Pelaku Penyeludupan Baby Lopster Senilai 14,6 Miliar

Selasa, 17 September 2019

BUALBUAL.com - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau mengungkap jaringan penyelundupan baby lobster. Sebanyak 95.340 ekor baby lobster senilai Rp 14,6 miliar diamankan dari tangan dua tersangka. Dua pelaku ditangkap yakni Suharmansyah (27), warga Keritang, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir (Inhil), dan RB Widodo (36), warga Desa Pusaran, Kecamatan Enok. Keduanya sudah ditahan. "Kedua pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan penyelundupan baby lobster. Su ditangkap di rumahnya sedangkan RB merupakan sopir yang mengawal baby lobster dari Jambi," ujar Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Dr Wawan, Senin (16/9/2019). Selain kedua pelaku, tim Polair juga mengamankan Hendra Lengkong (33). Setelah diperiksa, warga Siberida itu dilepaskan karena hanya berperan merental mobil. Wawan menjelaskan, pengungkapan berawal data dari Regident Center Korps Lantas Polri diketahui kalau pemilik mobil Kijang Innova BM 1595 FH yang membawa baby lobster adalah Eko Widodo, warga Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Mobil tersebut sudah enam kali berpindah tangan, dan terakhir ada pada D yang diakuinya dibeli secara kredit dari show room dengan sistem kredit pada 25 Oktober 2018. Mobil itu dirental oleh Hendra Lengkong dan dia tidak tahu untuk apa mobil itu digunakan. Saat ini, polisi masih memburu empat orang pelaku lainnya. Mereka berinisial Us yang berperan sebagai sopir cadangan dari RB Widodo. Ketika dilakukan penangkapan pada akhir Agustus lalu, Us kabur dengan cara melompat dari lantai tiga rumahnya. Selanjutnya JE yang berperan sebagai pengendali dalam tujuh kali penyelundupan baby lobster, LN yang berperan sebagai membagi uang di setiap penyelundupan baby lobster. "Pelaku lain adalah RL. Dia berperan sebagai orang kepercayaan dan selalu ikut dalam tujuh kali penyelundupan baby lobster," tutur Wawan.     Sumber: cakaplah