Ditpolairud Polda Riau, Berhasil Gagalkan 25 Ribu Bungkus Rokok Ilegal yang Beredar di Daerah Inhil

Rabu, 05 Februari 2020

BUALBUAL.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau, menggagalkan peredaran rokok tanpa cukai sebanyak 25.000 bungkus, pada Jumat (31/1/2020) lalu, di Kabupaten Indragiri Hilir. Jenis rokok tanpa cukai yang disita merek luftman warna merah dan silver. Selain menyita ribuan bungkus rokok, petugas juga menangkap dua orang pelaku. "Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru pertama kali membawa rokok tanpa cukai," kata Direktur Direktur Polairud Polda Riau Kombes Badarudin didampingi wakilnya AKBP Suprapto serta Kasubdit Gakkum AKBP Wawan, Rabu (5/2/2020). Kronologis penangkapan berawal dari informasi adanya pengangkutan rokok tanpa dilengkapi dengan dokumen, yang dibawa menggunakan Speed Boat (SB) di wilayah Kabupaten Inhil. "Atas laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan J dan M yang memiliki peran sebagi nakhoda, yang berlayar dari Sei Guntung yang bertujuan ke Tembilahan, untuk dipasarkan," ujarnya. Pengakuan kedua pelaku, mendapatlan upah Rp2 juta rupiah. Kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 323 (1) UU RI No 17/2008 tentang Pelayaran jo Pasal 480 (1) KUH Pidana. Saat ini, pihak kepolisian masil melakukan pengembangan, untuk mengetahui pemilik dan melakukan pengecekan ke tempat pengambilan rokok di Guntung Kabupaten Inhil. (*)