Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pria di Kuansing yang Hendak Jual Kulit Harimau

Senin, 30 Agustus 2021

BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap pelaku berinisial BA (58) di Jembatan Aro, Jalan Sudirman, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi pada Ahad (29/8/2021) pukul 22.00 WIB kemarin.

Pelaku ditangkap karena memiliki kulit satwa yang dilindugi, harimau sumatera dan hendak dijual oleh pelaku sebelum ditangkap oleh petugas.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, bahwa berdasarkan informasi dari petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sebagai satwa yang dilindungi di wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Menerima laporan tersebut, petugas melakukan pengamatan di TKP terhadap 2 orang menggunakan sepeda motor, yang salah satu membawa karung dan pelaku lainnya sedang berhenti di jembatan.

"Selanjutnya terhadap sasaran tersebut dilakukan pencegatan, dan berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang berinisial BA dengan barang bukti yang dibawa," ucap Sunarto.

Sedangkan 1 orang lagi berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 unit sepeda motor, 1 karung yang berisi kulit harimau sumatera, 1 buah ember, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan 1 buah parang.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan insentif terhadap saksi-saksi dan pelaku. Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 40 ayat 2 UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya.