Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

Rabu, 29 Juli 2020

BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah Polda Kepri melalui Tim dari Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang Inisial  A dan ALH  yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dengan menggunakan surat palsu mengatasnamakan  BP Batam, Rabu (29/7/2020).

Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri yang langsung dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid  mengamankan pelaku disalah satu Bank Swasta di Kota Batam.

"Tim mengamankan pelaku disaat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu," tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart menerangkan pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp. 2.800.000.000,- dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korbannya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp. 12.000.000.000," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Saat ini kita dari Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, jika sudah ditetapkan tersangkanya akan disampaikan kembali," jelas Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto saat dihubungi melalui telepon selulernya.