Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka dan 46 Kg Sabu

Selasa, 19 Januari 2021

BUALBUAL.com - Sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 Kilo Gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri dari 3 orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, MHum saat koferensi pers di Mapolda Kepri (19/1/2021). Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kepri, informasi ini didapatkan pada Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu di seputaran daerah Tanjung Uma, Kota Batam," ujar Wakapolda Kepri. 

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial N alias N dan MD alias A. Pada tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 Kg.

"Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan yang kemudian pada tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 09.30 WIB, tim kembali berhasil mendapatkan satu tersangka dengan inisial MY alias PH dan dari tersangka tersebut berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 2 Kg di pinggir jalan pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam," paparnya.

Tim terus mengembangkan kembali dan akhirnya tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di gudang Mushola Pulau Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang, di lokasi tersebut ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 Kg selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamankan sebanyak 35 Kg yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH.

"Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 Kg Narkotika jenis Sabu," jelas Brigjen Pol Drs. Darmawan.

"Dari hasil pengembangan masih ada beberapa nama yang belum disebutkan, namun dari pengakuan tersangka inisial MY bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia, tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya, hal ini akan terus kita kembangkan," tutup Wakapolda Kepri.

"Atas perbuatan para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi.