
BUALBUAL.com - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (5/10/2026), berlangsung emosional. Terdakwa Suratman meneteskan air mata saat menjalani pemeriksaan dan menegaskan dirinya tidak pernah menerima ataupun menikmati uang negara dalam perkara yang menjeratnya.
Dalam pemeriksaan terdakwa, kuasa hukum Suratman, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., menggali sejumlah hal terkait kewenangan kliennya dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.
Ahmad Yusuf mempertanyakan apakah Suratman memiliki kewenangan menentukan petani penerima pupuk bersubsidi, menetapkan besaran subsidi, hingga mencairkan dana negara.
Suratman dengan tegas membantah memiliki kewenangan tersebut.
“Tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Suratman di hadapan Majelis Hakim.
Suratman juga membantah adanya niat untuk merekayasa data, mengalihkan pupuk kepada pihak yang tidak berhak, maupun mengambil keuntungan pribadi.
Dengan suara bergetar, ia menyatakan apa yang dilakukannya berkaitan dengan kelengkapan administrasi.
“Tujuan saya cuma untuk melengkapi administrasi. Tidak ada satu pun untuk mengambil hak orang lain, apalagi merugikan negara,” ungkap Suratman sambil menangis.
Suasana persidangan semakin emosional ketika kuasa hukum menyinggung dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Suratman mengaku terkejut dengan angka tersebut. Ia kembali menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari perkara tersebut ke rekening pribadinya.
“Sama sekali tidak ada, Pak. Satu sen pun tidak pernah masuk ke rekening saya,” tegasnya.
Ia juga menyatakan, sepanjang pengetahuannya, rekening pribadinya tidak pernah disita oleh pihak kejaksaan.
Ahmad Yusuf menilai keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut perlu menjadi perhatian Majelis Hakim. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada pembuktian mengenai peran, kewenangan, kesalahan, keuntungan yang diterima, serta hubungan langsung antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara.
“Kalau Suratman tidak menentukan penerima subsidi, tidak menetapkan nilai subsidi, tidak mempunyai kewenangan mencairkan uang negara, dan tidak ditemukan aliran uang negara masuk ke rekening pribadinya, maka pertanyaannya sederhana: di mana letak perbuatan memperkaya diri Suratman?” tegas Ahmad Yusuf.
Ia juga mengingatkan agar dugaan kerugian negara yang nilainya besar tidak serta-merta dibebankan kepada seseorang tanpa pembuktian individual yang jelas.
“Jangan hukum orang dengan asumsi. Jangan bebankan kepada Suratman perbuatan yang dilakukan atau menjadi kewenangan orang lain. Hukum pidana harus berdiri di atas alat bukti, bukan prasangka,” ujarnya.
Di akhir pemeriksaan, Suratman menyampaikan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Majelis Hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sementara itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa apabila unsur kesalahan, niat jahat, dan keuntungan pribadi tidak dapat dibuktikan, maka menurut mereka Suratman tidak semestinya dihukum hanya karena dikaitkan dengan besarnya angka dugaan kerugian negara.