Dituduh Terlibat dalam Penahanan H. Sukarmis, Ini Penjelasan Bupati Kuansing

Senin, 06 Mei 2024

BUALBUAL.com - Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, Ak MM membantah dengan tegas atas tuduhan yang dilemparkan oleh beberapa media terkait salah satu tersangka kasus korupsi tiga pilar.

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, Ak MM melalui pesan WhatsApp pada Senin, 6 Mei 2024.

"Jangan hanya memanfaatkan situasi untuk kepentingan yang lain, apalagi saat ini dalam situasi yang memanas. Saya harap kepada media-media online untuk tidak menjatuhkan," ungkap Bupati Kuansing yang bergelar Datuk Panglimo Dalam.

Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby menyampaikan bahwa dirinya akan segera mengirimkan hak jawab kepada media yang menyebutkan dirinya berperan dalam penahanan H. Sukarmis.

"Kita akan menggunakan hak jawab sebagaimana yang diatur oleh UU Pers. Judul berita itu kita nilai sangat tendensius dan tidak baik dalam situasi saat ini," ujar Dr. H. Suhardiman Amby.

Dijelaskan oleh Suhardiman Amby, surat Bupati kepada kejaksaan merupakan langkah yang diambil pemerintah daerah untuk menyelamatkan aset-aset daerah yang menjadi bagian dari perkara kasus 3 pilar.

"Kami ingin sesegera mungkin untuk dapat mengelola dan memanfaatkan bangunan-bangunan 3 pilar untuk kepentingan masyarakat Kuansing. Atas dasar ini, kami menyurati Kejaksaan agar mendapat kepastian hukum atau legal opinion dari penegak hukum," papar Datuk Panglimo Dalam.