
BUALBUAL.com - Dua terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram, Agus Kurniawan dan Fris Wahyu Irdani, mengajukan nota pembelaan atau pledoi setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (28/10/2026), tim penasihat hukum kedua terdakwa mempersoalkan kewenangan relatif PN Bengkalis untuk mengadili perkara tersebut.
Penasihat hukum Agus dan Fris, Windrayanto, S.H., dan Esma Danial, S.H., menyatakan bahwa kedua klien mereka ditangkap di Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, pada 17 Februari 2026, bukan di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Windrayanto menilai, keterangan saksi penangkap dalam persidangan belum menjelaskan secara pasti lokasi masuknya narkotika tersebut ke wilayah hukum Bengkalis.
“Locus delicti dan hilangnya rantai kejadian di Bengkalis terungkap di persidangan,” ujarnya.
Tim penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa Agus mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Taufik, yang disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk menjemput barang dengan alasan mengambil rokok.
Menurut pengakuan Agus yang disampaikan melalui tim pembela, ia baru mengetahui bahwa isi tas tersebut merupakan narkotika jenis sabu setelah berada di Pekanbaru.
Dalam perkara ini, polisi menemukan 19 bungkus sabu yang disimpan di dalam dua tas ransel di atas sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi yang dikendarai kedua terdakwa. Barang tersebut disebut akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat.
Penasihat hukum Esma Danial meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan serta menerapkan prinsip keadilan dalam memutus perkara, mengingat kedua terdakwa menghadapi tuntutan hukuman mati.
“Kami berharap, perbedaan cara pandang ini merupakan proses demokrasi penegakan hukum di negeri ini,” kata Esma.
Dalam petitum pembelaannya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan PN Bengkalis tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Mereka juga memohon agar kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta hak dan martabat mereka dipulihkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Agus Kurniawan dan Fris Wahyu Irdani dengan hukuman mati dalam perkara dugaan peredaran sabu seberat 19 kilogram tersebut.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum dalam proses persidangan.
Catatan: Tuntutan hukuman mati merupakan tuntutan jaksa, sedangkan permohonan pembebasan merupakan pembelaan penasihat hukum. Keduanya belum dapat dianggap sebagai putusan akhir pengadilan.