Divonis Hakim 7 Tahun Penjara, Perempuan Ini Meraung di PN Pelalawan

Rabu, 16 Januari 2019

BUALBUAL.com, Seorang terdakwa kasus Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan meraung dan menangis sejadi-jadinya, setelah dijatuhi vonis oleh hakim dengan masa hukuman 7 tahun penjara, Rabu (16/1/2019). Sontak saja, tangisan terdakwa yang diketahui bernama Lia Fita itu menjadi pusat perhatian bagi para pengunjung. Tidak itu saja, terdakwa tidak mau menandatangangi berita acara putusan yang disodorkan hakim. Mengingat, tangisan terdakwa ini sempat menganggu proses persidangan selanjutnya, memaksa protokoler dan pengamanan dari pihak kepolisian menggiring terdakwa di ruangan tahanan PN Pelalawan. Dari ruang sidang utama, menuju ke ruang tahanan berjarak puluhan meter, terdakwa terus meraung dan menangis. Bahkan ketika dimasukkan ke ruang sel terdakwa terus meronta-ronta. Beberapa saat kemudian, ketika suara terdakwa tidak terdengar lagi menangis. Barulah, tampak seorang panitra, menemui terdakwa untuk meminta tanda tangan berita acara putusan. Kepada wartawan yang sempat menemui terdakwa di ruangan tahan PN Pelalawan ini, ia tidak dapat menerima putusan hakim tersebut. "Tidak ada sama sekali pertimbangan hakimnya. Masak dituntut 6,6 tahun dan hakim memutusnya, 7 tahun," kata dia dengan mata masih berkaca-kaca. Sebagaimana diketahui, sidang tersebut dipimpin hakim ketua Nurrahmi, SH, MH dan didampingi dua hakim anggota Rahmat Hidayat Batu Bara, SH, MH dan Ria Ayu Rosalin, SH, MH, sementara Jaksa Penuntut Umum, Syafrida, SH.   Sumber: cakaplah