DPD PERPAT Tanjungpinang Apresiasi Kejari Dalam Mengusut Proyek Permukiman Kumuh Senggarang

Rabu, 11 Agustus 2021

BUALBUAL.com - DPD PERPAT Tanjungpinang mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Permukiman Kumuh.

“Sebelumnya, kami mengapresiasi kinerja Kajari Tanjungpinang, yang baru seumur jagung berada di kota Tanjungpinang sudah membuat suatu gebrakan yang luar biasa," Said Ahmad syukri alias Sasjhoni Wakil Ketua DPD PERPAT Tanjungpinang  kepada awak media ini, Senin (9/8).

Dimana pihak Kejari Tanjungpinang sudah memanggil sejumlah pihak terkait dugaan kasus proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang-Kampung Bugis dengan Nilai kontrak Rp34.107.483.783. Dengan Nomor Kontrak : 04/DOK-IDB/PKP-Kepri/I/2020.

Dari amatan kami, banyak pekerjaan yang tidak sesuai di lapangan, dimana pekerjaan tersebut sangat buruk kualitasnya, Mulai dari pengecoran poer, sloof dan Plat Pelantar, sebab, di dalam kontrak dan RAB menggunakan K 250, Namun kenyataan di Lapangan hasilnya hanya mencapai K 225. Begitu juga dengan sejumlah item dalam pekerjaan tersebut.

"Mirisnya tiang beton bisa patah dan roboh ke laut yang mengakibat sambungan tidak senyawa. Kita menarik kesimpulan, akibat tidak profesional pihak rekanan dan pengawas," ungkapnya.

"Kita berharap agar kasus dugaan korupsi tersebut diungkap secepatnya, selain itu Kami juga berikan apresiasi kepada pihak Kejari Tanjungpinang," terangnya.