DPMD Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 74 Tahun 2020 ke 100 Kades di Inhil Tahun 2022

Selasa, 08 Maret 2022

BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 74 Tahun 2020 di Aula Hotel Inhil Pratama jalan Guru Hasan Nomor 88 Tembilahan Kota, Selasa (08/03/22).

Pembukaan Sosialisasi yang dilaksanakan selama 2 hari dan diikuti 100 kades dengan sistem 2 angkatan. Angkatan pertama dari tanggal 8-9 Maret 2022 diikuti 50 Kepala Desa di angkatan ke dua juga 50 Kepala Desa dari 10 Kecamatan se-Kabupaten Inhil yang ditandai dengan penggalungan tanda peserta Asisten Setda Inhil dengan menghadirkan narasumber dari Dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau Eva Warni, S. Sos, M. Si

Kadis PMD Kabupaten Inhil Budi N Pamungkas melalui Hj Mariani Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat mengatakan tujuan kegiatan ini ialah untuk Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Percepatan Pembentukan Lembaga Adat Desa yang ada di wilayah Kabupaten lnhil.

"Mengingat saat ini teknologi sudah sangat baik, tentunya pengetahuan serta kemampuan pemerintah desa harus ditingkatkan. Oleh karena itu, Sosialisasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Angkatan I harus di ikuti dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Inhil," kata Hj Mariani, Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dikesempatan itu, Hj Mariani, Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat berharap kepada seluruh pemerintah desa dapat membantu memberikan arahan kepada Staf nya masing-masing untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya agar tujuan pemerintah daerah kabupaten Inhil bisa tercapai.

"Maka dari itu kami mengajak seluruh kecamatan dan Kepala Desa dapat membantu memantau dan memberikan arahan kepada staf kantornya masing-masing agar Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 74 Tahun 2020 benar-benar dapat terealisasi dan diimplementasikan," ajaknya.

Disisi lain Bupati Indragiri Hilir yang diwakili AsistenI Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Tantawi Jauhari, MM mengatakan, berdasarkan peraturan Bupati lndragiri Hilir Nomor 74 Tahun 2020 di sebutkan bahwa lembaga kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi sebagai mitra Pemerintah Desa ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

"Oleh karena itu, lembaga adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa," ujarnya. 

Terakhir, Sekda Inhil Drs. Tantawi Jauhari, MM berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan penuh kesungguhan dan senantiasa mengikuti sagala peraturan yang telah ditetapkan oleh panitia.

"Saya berpesan kepada seluruh peserta baik itu Camat, Kepala Desa dan lurah agar benar-benar serius mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 74 Tahun 2020, karena pencapaian yang kita dapat hari ini berkat kerjasama kita semuanya. Untuk itu agar prestasi ini semakin meningkat maka perlu dukungan dari semua pihak," jelasnya. 

Sementara itu, salah satu Kepala Desa Anang Pahmi dari desa Karya Tani mengucapkan terimakasih banyak atas terselenggaranya kegiatan ini. Karena sosialisasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 74 Tahun 2020 sangat penting dan wajib diketahui oleh seluruh kepala desa.

"Tentunya kegiatan ini sangat penting dan baik karena Kepala Desa dan staf perlu mengetahui nya. Setelah itu kami juga akan melakukan musyawahkan dengan para tokoh masyarakat dan BPD, karna saya lihat tugas dan pungsinya sangat membantu kenerja pemerintah Desa," ucapnya. 

Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa beserta jajarannya, Camat Batang Tuaka, Camat Kuindra dan peserta sosialisasi serta undangan lainnya. (Adv)