
BUALBUAL.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kegiatan yang digelar di Aula DPMD Inhil, Kamis (10/9/2026), tersebut bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh PPPK mengenai hak, kewajiban, serta larangan selama menjalankan tugas kedinasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas PMD Inhil Yuliargo, SP., M.Si., yang diwakili Sekretaris DPMD Inhil, Al Yusroni Pagta, SSTP., MH., dalam arahannya menyampaikan bahwa penegakan disiplin merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
“Disiplin adalah cerminan dari komitmen seorang abdi negara. Melalui Perbup Nomor 12 Tahun 2026 ini, kita ingin memastikan seluruh PPPK memahami standar perilaku kerja yang profesional demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Al Yusroni Pagta saat menyampaikan arahan Kepala Dinas PMD Inhil.
Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian DPMD Inhil, Nora Eriyani, SE., memaparkan sejumlah poin penting terkait kewajiban dan larangan bagi PPPK. Materi yang disampaikan antara lain mengenai jam kerja, kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta etika dan ketentuan hukum yang wajib menjadi perhatian seluruh PPPK di lingkungan DPMD Inhil.
“Mohon kepada seluruh PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, agar dapat mematuhi aturan disiplin yang telah ditetapkan,” ujar Nora.
Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi PPPK antara lain aturan penggunaan seragam dinas, etika profesi, kedisiplinan, serta kehadiran. Seluruh PPPK diwajibkan melakukan absensi kehadiran, baik secara manual maupun melalui sistem daring.
Nora juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dapat menimbulkan konsekuensi sesuai tingkat pelanggarannya.
“Bagi yang tidak mematuhi aturan sesuai dengan Perbup, ada konsekuensi. Pertama, hukuman disiplin tingkat ringan, kedua hukuman disiplin tingkat sedang, dan ketiga hukuman disiplin tingkat berat,” jelasnya.
Adapun sanksi disiplin tersebut meliputi:
1. Hukuman disiplin tingkat ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman disiplin tingkat sedang, antara lain bagi PPPK yang tidak hadir tanpa keterangan selama 11 hari kerja dapat dikenakan pemotongan gaji sebesar 10 persen. Sementara ketidakhadiran selama 15 hari kerja dapat dikenakan pemotongan gaji sebesar 15 persen selama tiga bulan.
3. Hukuman disiplin tingkat berat, bagi PPPK yang tidak hadir selama 25 hari kerja dalam satu tahun dapat dikenakan hukuman disiplin berat, termasuk pemotongan gaji sebesar 25 persen selama enam bulan serta pemutusan hubungan kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Dinas PMD Inhil berharap seluruh PPPK dapat meningkatkan etos kerja, menjunjung tinggi netralitas sebagai ASN, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran disiplin yang dapat berdampak terhadap kinerja dan nama baik institusi.
Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan disiplin, seluruh PPPK diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.