DPRD dan Bupati Lampura Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun 2020

Kamis, 22 April 2021

BUALBUAL.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2020, Rabu (21/4/2021).

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md bersama dengan Wakil Ketua 1, Madri Daud, Wakil Ketua II H. Dedi Sumirat, Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, sejumlah perwakilan Forkopimda, para pejabat lingkup Pemerintah Daerah, Camat serta Lurah se-Lampung Utara.

Dalam penyampaiannya Bupati menjelaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang di sampaikan kepada DPRD untuk dibahas guna rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan adalah memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah. 

Selain itu, didalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di sebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang di lakukan setahun sekali.

Dijelaskan Bupati, pembangunan Kabupaten Lampung Utara menitik beratkan pada 5 (lima) misi, yaitu; mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, mewujudkan infrasturktur yang handal dan berwawasan lingkungan dengan mendukung pengembangan sektor strategis, mewujudkan kestabilan dan kondusifitas daerah, mewujudkan tata pemerintahan yang prima, serta mewujudkan Lampung Utara sebagai sentra ekonomi kreatif Provinsi Lampung.

“Secara garis besar, Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 yakni, Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara TA 2020 ditargetkan sebesar Rp. 1.732.810.552.734,00 terealisasi sebesar Rp. 1.662.246.842.555,15. Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, paripurna yang semula akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi akhirnya ditiadakan karena seluruh Fraksi tidak akan menyampaikan pandangan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Khusus (Pansus).