DPRD Inhil Beri Apresiasi Atas Tim Percepatan Disdukcapil Inhil Hasil Kerja Capai 98,5 Persen Realisasi Perekaman

Selasa, 17 April 2018

BUALBUAL.com, Untuk menggesa penyelesaian pancatatan administrasi masyarakat dengan pembentukan Tim Percepatan kinerja yang dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Januari lalu, akhirnya menampakkan progress positif. 17/08/18 "Jadi saat ini, dari semua yang sudah terdaftar di sistem, tinggal 6.457 wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Ini kita kejar terus dengan strategi jemput bola ke lapangan disamping juga ada masyarakat yang langsung datang ke Disdukcapil untuk direkam data dirinya agar terdata di sistem administrasi kependudukan. Kita targetkan selesai pada pertengaham Mei nanti," papar Kepala Disdukcapil Inhil, Ahmad Ramani, Ini terlihat dari hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Riau melalui sistem administrasi kependudukan di akhir Maret lalu, Inhil mencapai angka 98,55 % dalam merealisasikan target perekaman wajib KTP. "Ini sisa dari yang saya jemput langsung ke pusat. Saat itu saya bawa dari Kemendagri sebanyak 20 ribu keping," kata Ahmad Ramani. Mengejar target ini sendiri, jelas Ahmad Ramani, selain tim yang berjumlah 8 orang yang dianggarkan tersendiri oleh Disdukcapil Inhil, ketersediaan blangko juga telah dipastikan aman. Saat ini katanya, Disdukcapil Inhil masih memiliki 12.468 keping blangko. "Apalagi kita sebentar lagi akan melaksanakan pesta demokrasi yaitu Pilkada Gubernur Riau dan Pilkada Bupati Inhil pada tanggal 27 Juni 2018, dimana KTP-El atau Suket merupakan persyaratan untuk dapat ikut berpartisipasi dalam momen pesta demokrasi tersebut. Jadi marilah kita selesaikan pendataan administrasi masyarakat ini agar tak hilang hak memilihnya," himbau Ahmad Ramani. Ahmad Ramani sendiri berharap agar target yang telah ditetapkannya dapat tercapai, dapat didukung pula oleh seluruh elemen masyarakat. Seperti melalui struktur RT, RW, Kepala Dusun, Kepala Desa, Lurah, dan Camat. "Hal tersebut sesuai dengan penegasan dari Dirjen Dukcapil melalui suratnya nomor 471.13/6398/DUKCAPIL tanggal 6 April 2018 yang lalu, bahwa Surat keterangan perekaman dapat diberikan sebagai pengganti KTP-El sejauh wajib KTP tersebut sudah melakukan perekaman data dirinya dan sudah tercatat di data base sistem administrasi kependudukan," terang Ahmad Ramani menutup pembicaraan. Sementara itu, dijelaskan pula oleh Ahmad Ramani, bahwa Disdukcapil telah mengeluarkan pula sebanyaj 2.641 lembar Surat Keterangan Perekaman bagi masyarakat yang telah merekam data namun belum dapat diproses KTP Elektroniknya. (***) Laporan : Arriziq Sei Gergaji