DPRD Inhil Dorong Disnaker Inhil Melakukan Pemeriksaan Kepada PT THIP, Diduga Melakukan PHK Secara Sepihak kepada MS dan Istri

Kamis, 09 Februari 2023

Ket Poto: Dokemtasi Jikalahari Perkebunan PT THIP/net

BUALBUAL.com - Mendengar kabar adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap salah seorang pengamanan (Security) berinisial MS. oleh perusahaan PT. TH Indo Plantations (THIP) yang berlokasi di Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.

Membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil M. Wahyuddin Angkat bicara, kepada BUALBUAL.com 09/02/23/ menanggapi permasalahan terkait dugaan PHK secara sepihak salah satu karyawan PT. TH Indo Plantations (THIP), berdasarkan informasi yang saya baca pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menerima laporan suadara MS pada hari selasa 07/02/23 dua hari yang lalu dan sudah mengagendakan pemanggilan kepada pihak perusahaan pada tanggal 14/02/23 mendatang.

‘’Disnaker Inhil telah menerima laporan MS, dan sudah mengagendakan pemanggilan kepada pihak perusahaan pada tanggal 14/02/23 mendatang guna memintak klarifikasi dari pihak perusahaan'' Tutur M. Wahyudin

Sebagai wakil rakyat melalui dinas terkait, kami tentu mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara baik, Kami berharap Disnaker Inhil dapat menenggahkan duduk permasalahan ini, mendengar keteragan secara rinci dan jelas perkara sehingga terjadinya PHK yang diduga dikeluarkan secara sepihak oleh perusahaan PT THIP.

‘’Keterangan kedua belah pihak sangat penting untuk di ketahui secara bersama merinci secara detik kronologi duduk permasalahan, dan membaca isi keteragan surat PHK dari perusahaan apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku maupun apakah sudah sesuai dengan aturan dari perusahaan itu sendiri''. Jelas M. Wahyudin

Dalam Informasi yang kami baca suara MS melapor ke disnaker inhil dirinya merasa PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak adil, dirinya merasa alasan yang dia terima saat dikeluarkan surat PHK tidak benar atau tidak pernah saya melakukan hal tersebut, selama saya bekerja di perusahaan, saya juga berkelakuan baik tidak pernah melakukan kesalahan atau melanggar standar kerja yang telah di buat oleh perusahaan hal ini diperkuat dengan saya tidak pernah mendapat SP dari perusahan baik itu SP1,SP, Maupun SP3.

"Infomasi inikan menjadikan dasar oleh dinas terkait, untuk mengetahui apakah benar yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada MS berdasarkan ketergannya, Harapan saya saat melakukan pemanggilan pihak purusahaan nantik disnaker dapat mendalami keteragangan dari pihak perusahaan dan meminta aturan standar kerja perusahaan untuk mengetahui alasan dari pihak perusahaan melakukan PHK kepada MS sudah sesuai dengan aturan perusahaan atau bertentangan dengan undang - udang yang berlaku''. Jelas M. Wahyuddin

Berdasarkan infomasi yang saya baca dan saya dapatkan, permasalahan ini kan bermula masalah tanaman ubi dan pisang di wilayah klinik perusahaan yang dilakukan oleh sauadara MS dan hasilnya perkebunannya juga di nikmati oleh pihak klinik perusahaan, inikan menarik untuk kita telusuri apakah karyawan memanfaatkan lahan kosong HGU Perusahaan untuk melakukan penanaman ubi dan pisang termasuk pelanggaran aturan dari purusahaan.

‘’Kan menjadi sebuah pertayaan kita semua, jika memang benar masalah berdasarkan keterangan sauadara MS ini bermula masalah terkait penanam ubi dan pisang di wilayah klinik perusahaan menajdi pemicu terjadinya PHK kepada saudara MS, alasan Inikan tidak logis, kalau memang tidak dibenarkan oleh pihak perusahaan tidak harus sampai melakukan PHK. Papar M. Wahyuddin

Tambah M. Wahyuddin setelah di PHK MS, Istri MS yang bekerja sebagai guru di sekolah lingkungan perusahaan juga di minta membuat surat pengunduran diri oleh pihak perusahaan, kalau hal ini yang dilakukan oleh pihak perusahaan, sudah tidak benar dan menyalah aturan yang di tetapkan pemerintah.

"Perusahaan tidak boleh melakukan intimidasi kepada karyawan apa lagi memintak buat surat pengunduran diri, terkait masalah yang bukan dilakukan oleh karyawan itu sendiri" Tutup M. Wayuddin