DPRD Inhil Gelar RDP Terkait Permasalahan FKM-Balista dengan PT THIP Pelangiran, Ini Hasilnya

Kamis, 27 Agustus 2020

BUALBUAL.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Inhil melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Komunikasi Masyarakat - Buruh Lintas Sektor (FKM-Balista) dan pihak manajemen perusahaan PT. Tabungan Haji Plantation ( THIP) Pelangiran serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil.

"Pelaksanaan RDP ini berdasarkan surat permohonan FKM-Balista terhadap 13 item permasalahan karyawan kepada pihak PT. THIP Pelangiran," kata Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Samino usai pelaksanaan RDP di ruang rapat DPRD, Kamis (27/8/2020).

"Hasil dari pertemuan ini, kita dari Komisi IV DPRD Inhil menyarankan untuk Disnakertrans Inhil menyampaikan permasalahan ini ke Disnakertrans Provinsi Riau supaya dilakukan pengawasan dan penyelidikan kalau memang nanti ada temuan-temuan yang dianggap melanggar ketentuan Undang-undang," jelas Ketua DPC PDIP Kabupaten Inhil ini.

"Apabila nanti di dalam pengawasan atau penyelidikan ada di temukan pelanggaran yang dilakukan, Disnakertrans Kabupaten Inhil atau Provinsi Riau bisa melakukan teguran kepada perusahaan," ungkapnya.

Sedangkan kita dari Komisi IV, kata Samino secara aturan hanya memberikan saran dan pengawasan. Jadi aduan atau permasalahan dari pihak FKM-Balista akan kita sampaikan ke perusahaan.

"Permasalahan - permasalahan yang kurang berpihak kepada karyawan, kita juga meminta kepada pihak manajemen PT. THIP Pelangiran untuk segera memperbaiki," pintanya.

Kepala Disnakertrans Inhil M. Taher melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Nazaruddin mengatakan, karena ada perubahan nomenklatur undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka yang bisa menindaklanjuti terhadap permasalahan FKM-Balista dengan PT. THIP itu pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau, karena pegawai pengawas seluruh Inhil, statusnya dialihkan ke Provinsi.

"Oleh karena itu, setelah turun risalah diskusi hari ini yang dibuat oleh Komisi IV, maka kami akan menyurati Disnakertrans Provinsi Riau untuk melakukan pengawas dan penyidikan ke lapangan," terang Nazaruddin.

Syahri Abdullah SSL manager PT THIP mengatakan terkait tuntutan yang diajukan oleh rekan-rekan FKM-Balista pada dasarnya pihak perusahaan sudah melakukan sesuai dengan undang-undang yang berlalaku di republik indonesia.

Terkait Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan Komisi IV bersama pihak PT. THIP, Ketua FKM-Balista Ansori Nurman mengungkapkan, belum memuaskan karena belum masuk kategori permasalahan yang kita angkat tapi hanya baru mempertanyakan  permasalahan yang di fasilitasi oleh DPRD.

"Kami akan terus menindaklanjuti dan mengawasi serta memperjuangkan permasalahan ini hingga selesai," tegas Nurman.

Adapun 13 tuntutan karyawan melalui FKM-Balista kepada PT. THIP tersebut diantaranya:
1. Tata cara penyelesaian hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kliem.
2. Penolakan pencabutan SK Direksi Jakarta, No 003 HRD/THIP/IX/2016 tertanggal 1 September.
3. Penolakan berlakunya ganti hari kerja,
4. Penolakan berlakunya 8 jam perhari di pabrik.
5. Sistem Potong basis kerja kebun dan hari hujan.
6. Sistem standar pemakaian dan pengganti peralatan kerja.
7. Pekerja yang belum diberikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2018-2020.
8. Pekerja belum mendapatkan Kartu BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
9. Penjelasan status dan Identitas ketenagakerjaan.
10. Hak tunjangan kepada buruh.
11. Hak cuti, haid karyawati.
12. Sistem perbaikan tata kelola management koperasi.
13. Fasilitas kerjasama organisasi.