DPRD Inhu Batal Sahkan Nama-nama Fraksi 'Terlalu Banyak Fraksi'

Selasa, 17 September 2019

BUALBUAL.com - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu batal mengesahkan nama-nama fraksi dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019). Hal ini karena adanya usulan tiga fraksi gabungan. Tiga fraksi baru yang diusulkan parpol gabungan tersebut adalah Fraksi Amanat Persatuan Indonesia, Fraksi Restorasi Nurani dan Fraksi Demokrat Karya Pembangunan. Mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 162 tentang pembentukan fraksi DPRD Kabupaten dan kota, jumlah fraksi di DPRD maksimal 2 fraksi. “Rapat Paripurna dalam rangka penetapan fraksi-fraksi dewan kita tunda sampai dua hari ke depan dan kita kembali menyurati pimpinan partai politik untuk membentuk fraksi sesuai dengan UU 23 tahun 2014,” kata Ketua Sementara DPRD Inhu Daniel Eka Perdana didampingi Wakil Sementara DPRD Inhu Masyrullah, Selasa (17/9/2019). Usulan 8 Fraksi dari parpol dan gabungan partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Inhu tidak bisa Disyahkan. Kedelapan fraksi yang dibacakan Sekwan Inhu Drs Kuwat Widiyanto tersebut berdasarkan surat masuk dari pimpinan parpol maupun gabungan parpol. Kedelapan fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar Plus yang merupakan gabungan Partai Golkar dan PKPI), Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi Amanat Persatuan Indonesia, Fraksi Restorasi Nurani dan Fraksi Demokrat Karya Pembangunan. "Yang dibacakan pak Sekwan tadi ada tiga gabungan. Ini berarti bisa melanggar undang-undang. Padahal kita bekerja harus berdasarkan undang-undang. Jumlah itu harus dikurangi satu, sehingga kita punya tujuh fraksi bukan delapan," kata Anggota DPRD Inhu Suharto SH.       Sumber: cakaplah