DPRD Kab Kuansing bersama Pemkab Sahkan APBD-P Sebasar Rp1,47 Triliun Tahun 2017

Kamis, 09 November 2017

bualbual.com, Proses pembahasan APBDP Kuansing 2017 berakhir. DPRD mengesahkan dengan pagu Rp1,47 triliun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) APBD Perubahan 2017, sah ditetapkan menjadi Perda kemari, Rabu(8/11/17) sore. Ada penambahan sebesar Rp74,2 miliar dari murni APBD Kuansing 2017 lalu. Atau dari Rp1,3 Triliun menjadi Rp1,47 triliun. Kendatipun telah disahkan oleh DPRD Kuansing, namun ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Kuansing diantaranya, belum terakomodirnya keinginan tenaga honor kontrak yang 8 438 orang harus segera diselesaikan oleh OPD terkait. Dalam sidang paripurna kemarin, Pemkab Kuansing hanya mengakomodir untuk membayar gaji tenaga honor sebanyak 357 orang. Masih kurang 81 orang lagi. Atas kekurangan itu, dewan meminta agar dinas terkait segera melunasi hak mereka, karena sejak Januari 2017 lalu tenaga honor tersebut telah mengabdi hingga saat ini. Salah seorang anggota komisi B DPRD Kuansing, Rossi Atali kepada riauterkinicom usai pengesahan kemarin menyarankan, dinas terkait harus melakukan verifikasi terhadap tenaga honor yang masih bekerja, tapi tak terdata masuk pada APBD-P 2017. “Gaji mereka harus dibayar. Dan pergunakan saja sisa anggaran yang sebelumnya direncanakan untuk tenaga kontak sebanyak 6.300 orang lalu itu untuk membayarnya,” ujar Rossi Atali. Selain mendapatkan beberapa catatan, dewan juga memberikan beberapa saran kepada Buparti dan para OPD dilingkungan Pemkab Kuansing. Diantaranya, pemerintah diharapkan segera memamfaatkan inprastruktur tiga pilar yang meliputi, Hotel Kuansing, Uniks dan pasar berbasis modern. Dewan juga mengharapkan kepada pemerintah agar secepatnya menyelesaikan permasalahan tiga pilar sesuai dengan hasil audit BPKP terhadap bangunan tersebut. Saran lainya, berkaitan dengan penganggaran bantuan honor guru MDA dan honor garim mesjid yang dimasukan dalam anggaran dana desa supaya dilakukan kajian yang mkonprehensif agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari. Hal ini mengingat kemampuan pengelolaan dana desa oleh pemerintahan desa masih sangat lemah. Saat pengesahan kemarin, dewan juga menyoroti kinerja Ketua TAPD yang terkesan arogan dalam setiap pembahasan anggaran terutama dalam pembahasan Perubahan APBD 2017 beberapa hari lalu. “Kita boleh berbeda pandangan, namun kita selalu menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma norma yang tertuang dalam adat dan budaya Kuantan Singingi,” ujar Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra dalam pidatonya sebelum pengesahaan kemarin.***(dri/rtc)