DPRD Minta Pemprov Kepri Awasi Proyek Pembangunan Strategis

Selasa, 11 Oktober 2022

BUALBUAL.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Widiastadi Nugroho meminta Pemerintah Provinsi Kepri memperkuat pengawasan pembangunan proyek strategis. Apalagi sudah memasuki triwulan IV TA 2022. Ia khawatir pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

“Kita sudah memasuki Triwulan IV TA 2022. Artinya, masa kerja tahun ini, tersisa beberapa bulan lagi,” ujar Widiastadi Nugroho, Selasa (11/10) di Tanjungpinang.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, lewat APBD TA 2022 ini, Pemprov Kepri sudah merancang banyak kegiatan strategis. Dengan semakin mepetnya waktu, ia meminta Pemprov Kepri untuk memperkuat pengawasan di lapangan bersama konsultan yang sudah ditetapkan.

“Kita tidak ingin, pekerjaan terlambat. Apalagi sampai terjadi masalah dalam prosesnya,” tegas pria yang akrab disapa Mas Iik tersebut.

Lebih lanjut katanya, pihaknya yang membidani pembangunan dan infrastruktur, juga akan melakukan pengecekan lapangan. Karena masa triwulan IV ini adalah waktu kritis. Apalagi pembangunan yang masih terjadi deviasi, tentu berpacu dengan waktu.

“Jangan sampai pekerjaan yang sudah menggunakan anggaran daerah yang bersumber dari pajak masyarakat, dikerjakan asal jadi. Makanya pengawasan harus kita perkuat,” tutupnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri juga memberikan komitmen untuk membantu pengamanan pembangunan proyek strategis yang dilakukan Pemprov Kepri lewat APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 ini. Dukungan tersebut dituangkan dalam fakta integritas bersama antara Kejati Kepri dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri.

“Kejati Kepri memiliki bidang khusus pengamanan pembangunan strategis. Ada beberapa tugas dan fungsi pada bidang ini. Pertama melakukan inventarisasi dan kajian pembangunan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” ujar Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Kepri, Lambok Marisi Jakobus Sidabutar.

Dijelaskannya, selain itu adalah untuk melakukan pemetaan analisis masalah. Melaksanakan kegiatan pencegahan, atau penanggulangan terhadap ancaman yang mungkin timbul dari kegiatan pemerintah. Karena proses pelaksanaan pembangunan harus merujuk pada Keppres pengadaan barang dan jasa, peraturan kemendagri, dan peraturan Kementerian PU.

“Dalam kondisi ini, kami juga menjalankan fungsi intelen sebagai aktivitas. Yakni, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah. Melakukan pengkajian dan koordinasi dengan aparat pengawas internal Pemerintah (Inspektorat),” jelasnya.