DPRD: Pejabat Harus Perbaiki Niat "Riau Paling Rentan Korupsi"

Rabu, 02 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan area rawan korupsi di Indonesia. Pada kategori pemerintah daerah, Pemprov Riau tercatat pada posisi bawah. Dalam hasil survei itu Pemprov Riau menduduki indeks terendah dengan skor nilai 62,33. Sedangkan indeks tertinggi dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dengan skor 78,26. Menanggapi hal itu, anggota DPRD Riau dari Partai Hanura, Kasir mengatakan harus ada beberapa hal yang mesti dilakukan Pemprov Riau agar tingkat rawan korupsi ini bisa dihindari. Yang pertama, kata Kasir, pejabat dalam bekerja harus dimulai dari niat. Jika niat dalam bekerja baik maka korupsi pasti bisa dihindari. "Tergantung nawaitunya. Kalau niatnya baik pasti enggak akan terjadi korupsi itu. Maka dari itu yang pertama adalah niatnya dulu, perlu iman," kata Kasir, Rabu (2/10/2019). Wakil Ketua Fraksi Gabungan PPP, Nasdem, Hanura ini mengingatkan juga, bahwa jika pejabat Pemprov melakukan korupsi harus diingat setelah ditangkap, siapa yang akan merasakan uang korupsi tersebut. Pasti tak ada gunanya lagi untuk si pelaku korupsi. "Untuk itu, kita imbau dan ajak, seluruh pejabat daerah melaksanakan tugas dengan baik. Kerja baik-baik, laksanakan pekerjaan itu dengan baik dan benar, jangan sampai memakan duit rakyat," cakapnya lagi. Selanjutnya, ia juga memberi saran ke KPK harus menggiatkan pencegahan, salah satunya adalah secara berkala memberikan Bimtek ke pejabat. "Pencegahan KPK digiatkan lagi. Jangan hanya menangkap terus, kita harapkan hal ini efektif," tukasnya. Diberitakan sebelumnya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK memetakan lagi area rawan korupsi di Indonesia. Pada kategori pemerintah daerah, Pemprov Riau tercatat pada posisi bawah. "Indeks tertinggi dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Indeks terendah dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Riau," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019). "Tujuan survei untuk identifikasi area rentan korupsi dan indikator keberhasilan pencegahan korupsi," imbuhnya. Untuk pemprov yang disurvei KPK tidak terhadap seluruhnya di Indonesia, tetapi hanya pada 20 pemprov. Selain untuk Pemprov, survei ini juga diarahkan KPK terhadap 6 kementerian/lembaga. Survei dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK dibantu Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun waktu 12 bulan yaitu sejak Juli 2017 hingga Juli 2018. Metode survei melalui wawancara mendalam dan pengambilan sampel responden acak. Responden yang diwawancara terdiri dari internal responden dan eksternal responden. Dari internal disebutkan responden yang masa kerjanya minimal 1 tahun dan memberikan pelayanan dalam unit yang disampel, sedangkan dari eksternal adalah responden yang memiliki pengalaman dilayani unit yang disampel minimal 1 kali dalam 12 bulan terakhir serta tidak menggunakan jasa biro atau calo. Hasil survei itu ditampilkan KPK dengan skala 0-100. Semakin tinggi angka indeksnya maka menunjukkan tingkat integritas yang semakin baik. Bila angka indeksnya rendah maka menunjukkan tingkat integritas yang lebih buruk atau lebih rawan terjadi korupsi. Berikut hasil survei tersebut untuk 20 Pemprov dan 6 Kementerian/Lembaga: Kategori Pemprov: - Pemprov Jawa Tengah: 78,26 - Pemprov Jawa Timur: 74,96 - Pemprov Sumatera Barat: 74,63 - Pemprov Gorontalo: 73,85 - Pemprov Kepulauan Riau: 73,34 - Pemprov Nusa Tenggara Barat: 73,13 - Pemprov Jawa Barat: 72,97 - Pemprov Kalimantan Selatan: 68,76 - Pemprov DKI Jakarta: 68,45 - Pemprov NTT: 67,65 - Pemprov KalimantanTimur: 67,55 - Pemprov Bengkulu: 66,47 - Pemprov Sumatera Utara: 66,13 - Pemprov Kalimantan Tengah: 66 - Pemprov Banten: 65,88 - Pemprov Aceh: 64,24 - Pemprov Jambi: 63,87 - Pemprov Sulawesi Selatan: 63,85 - Pemprov Riau: 62,33 Kategori Kementerian/Lembaga - Kementerian Kesehatan: 74,75 - Kemenkeu (Dirjen Bea Cukai): 70,2 - Kementerian Perhubungan: 66,99 - Badan Pertahanan Nasional: 64,67 - Mahkamah Agung: 61,11 Untuk Pemprov Sulawesi Tengah dan Polri disebut KPK tidak dapat ditampilkan datanya. Sebab, kecukupan sampel untuk 2 institusi itu tidak terpenuhi.       Sumber: cakaplah