DPRD Riau Akan Melakukan Proses Harmonisasi Perda Untuk Melakukan Penerapan Pajak Pertalite

Jumat, 25 Mei 2018

BUALBUAL.com, Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, menerima pengesahan revisi Perda Pajak Daerah dari Menteri Dalam Negeri, proses penurunan pajak pertalite di Riau akan segera terwujud. Dalam perda tersebut, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis pertalite diturunkan dari 10 menjadi 5 persen. Namun demikian sebelum perda tersebut diterapkan, masih ada proses-proses yang mesti dijalani. Diiantaranya yakni Proses Harmonisasi perda atas catatan-catatan dari Mendagri. Proses ini dilakukan oleh Pemprov bersama dengan DPRD Riau. "Kita sekarang tinggal menunggu pemprov datang ke DPRD untuk harmonisasi revisi perda tersebut," kata Politisi Partai Demokrat ini pada Kamis (24/5/2018). Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman atau akrab disapa Dedet mengatakan bahwa dirinya juga sudah mendengar kabar persetujuan Mendagri atas revisi perda tersebut. Namun demikian dirinya belum mengetahui kapan pemprov akan menyampaikan hasil tersebut ke DPRD. Seperti yang diketahui, Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Ely Wardani mengaku sudah mengambil berkas revisi Perda Pajak Pertalite yang sebelumnya dievaluasi di Kemendagri Selasa (22/5/2018) lalu. Dengan demikian, maka tinggal penerapan di Riau saja, karena saat ini menurutnya sudah tidak ada kendala lagi untuk segera di undangkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) setelah dilakukan harmonisasi.   Editor: ucu Sumber: cakaplah.com