DPRD Riau: Bankeu Desa 'Kewenangan' Pemprov

Selasa, 03 September 2019

BUALBUAL.com - Legislator Riau dari Fraksi PKB, Ade Agus Hartanto menyebutkan kalau penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa dan Kecamatan yang dianggarkan di Perubahan 2019 ini, penyalurannya jadi kewenangan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Karena berdasarkan hasil keputusan Banggar-TAPD Bankeu itu bersifat khusus. "Yah kita harus tahu dulu mengenai Bankeu itu apakah sifatnya umum atau khusus. Kalau umum yah tidak perlu pakai proposal. Tapi kalau khusus harus melewati proposal yang diajukan oleh desa atau kecamatan yang mendapatkannya. Sehingga ini jadi kewenangan pemprov dalam menyeleksi penyaluran yang dilakukan," sebutnya, Senin (02/09). Disampaikan juga oleh Sekretaris DPW PKB Riau ini, kalau memang khusus maka proposal harus sudah masuk sebelum pembahasan APBD-P 2019 dilakukan. Karena penerima harus sudah sesuai dengan anggaran yang disediakan atau by name by adress. "Jadi kita minta pemprov untuk prosedural dalam menjakankan Bankeu ini. Kita tidak ingin jadi masalah nantinya," tambah Dapil Inhu ini. Sebagaimana yang dimaklumi, Bankeu desa dan kelurahan sudah dianggarkan di APBD-P 2019 sebesar Rp 200 juta perdesa atau Rp 318 miliar lebih. Penyaluran melalui rekening desa. Kegunaan untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). ***(MCR)