DPRD Riau Katakan Ada Empat Kabupaten/Kota Tidak Dapat Bankeu Khusus

Kamis, 26 April 2018

Bualbual.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengakui ada empat kabupaten/kota di Provinsi Riau yang tidak mendapatkan Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus dari APBD Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, Kamis (26/4/2018). Dimana empat kabupaten/kota yang tidak mendapatkan Bankeu Khusus Pemprov Riau 2018, yaitu Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Pekanbaru. "Di APBD Riau tahun ini memang ada kabupaten/kota yang tidak mendapatkan bankeu khusus. Sangat berbeda dengan bankeu umum yang semua kabupaten/kota dapat, dan saya bisa pastikan itu," kata Noviwaldy. Noviwaldy mengatakan, bankeu khusus diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota agar bisa mencapai target kerja RPJMD Provinsi Riau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang bukan kewenangan provinsi diberikan tugas kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan tersebut. "Apakah itu adil, saya jawab ya. Karena kabupaten/kota yang tidak ada bankeu khusus, karena provinsi dapat melaksanakan kegiatannya melalui OPD di Pemprov Riau. Misalnya, pembangunan fly over di Pekanbaru, itu tidak dimasukkan dalam bankeu khusus karena bisa langsung dikerjakan oleh OPD terkait," ujar Noviwaldy. Masih dikatakan politisi Demokrat, apa yang disampaikannya sekaligus dalam rangka menyikapi banyaknya anggapan yang menyebut, anggota DPRD Riau tidak adil dalam menganggarkan bankeu di APBD Riau tahun ini. "Saya ingin memberikan percerahan, apalagi soal adil atau tidak adilnya anggaran provinsi untuk kabupaten/kota di Riau," ungkap Noviwaldy. Namun, berdasarkan surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.308/IV/2018, tentang Rekapitulasi Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 23 April 2018. Tidak dijabarkan apakah ini bankeu khusus atau umum. Bankeu Khusus dan Umum penggunaan dan tanggungjawabnya pun sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 18 Tahun 2017, Tentang Pedoman Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau. Berikut ini kabupaten/kota di Riau yang menerima Bankeu Khusus dari APBD Pemprov Riau 2018 sesuai dengan besaran terbesar: 1. Kabupaten Rokan Hulu Rp70.927.190.000. 2. Kabupaten Indragiri Hilir Rp50.371.778.038. 3. Kabupaten Indragiri Hulu Rp13.645.110.000. 4. Kabupaten Kepulauan Meranti Rp10.000.000.000. 5. Kabupaten Siak Rp8.800.000.000. 6. Kabupaten Kampar Rp7.257.000.000. 7. Kota Dumai Rp6.000.000.000. 8. Kabupaten Kuantan Singingi Rp351.540.000. *(grc)