DPRD Rohil Sahkan Ranperda LPJ APBD Tahun 2019

Jumat, 24 Juli 2020

BUALBUAL.com - Pimpinan sidang ketok palu tiga kali menandakan anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah (Ranperda LPJ APBD Rohil 2019) untuk disahkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut atas kesepakatan suara bersama dalam sidang paripurna DPRD Rohil di ruang sidang utama gedung DPRD Rohil Jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi.

Rapat paripurna ke-13 masa sidang II Tahun 2020 itu di pimpin oleh Wakil ketua I DPRD, H. Abdullah dengan di dampingi Wakil ketua II, Basiran Nur Efendi, dan Wakil ketua III, Hamzah. Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Rokan Hilir, H. Suyatno, Amp,  Sekwan, H. Sarman Syahroni, serta puluhan anggota DPRD dan para pimpinan tinggi pratama OPD dilingkungan Pemda Rohil.

Sebelumnya pimpinan sidang, H. Abdullah menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194, Kepala Daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) serta ikhtisar laporan kinerja keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lanjutnya, kepala daerah berpedoman pada undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 65 ayat (1) huruf (b) menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD. Rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Dijelaskannya, rancangan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan oleh Bupati Rokan Hilir sesuai ketentuan pada pasal 10 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2019 yang telah melalui beberapa proses tingkat pembicaraan dalam pembahasannya dan berpedoman pada pasal 20 ayat (1) Alat Kelengkapan DPRD yang ditugaskan untuk melakukan pembahasan adalah badan anggaran.

"Proses pembahasan sesuai dengan tingkat pembicaraan yang telah dilaksanakan adalah pembicaraan tingkat 1 (Pertama) yang terdiri dari kegiatan diantaranya , Penjelasan penyampaian transfer daerah oleh Bupati pada rapat paripurna ke-10 pada 6 Juli 2020, undangan umum fraksi atas ranperda yang diajukan oleh Bupati rapat paripurna ke-11 pada 8 Juli 2020," ungkapnya.

Kemudian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi - fraksi rapat paripurna ke-12 pada 9 Juli 2020. Selajutnya rapat kerja dalam rangka pembahasan oleh badan anggaran dengan pihak pemerintah daerah melalui hearing dengar pendapat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan komisi - komisi dan fraksi -fraksi pada 9 Juli 2020 hingga 22 Juli 2020.

"Hari ini proses pembahasan memasuki pembicaraan tingkat dua yang meliputi, kegiatan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi-fraksi dan hasil pembicaraan tingkat satu badan anggaran. Permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat kepada anggota DPRD dalam rapat paripurna dan pendapat akhir Bupati," katanya.

Selanjutnya dilanjutkan penyampaian laporan pembahasan yang disampaiakan oleh Badan Anggaran melalui juru bicara Darwis Syam. Kemudian dilaksanakan penandatanganan surat keputusan DPRD Rohil bersama Bupati Rohil.

Ranperda tentang APBD Rohil tahun 2019 ini disampaikan kepada Bupati untuk disahkan menjadi perda dan undang- undang setelah dievaluasi oleh  Gubri sebagai wakil pemerintah pusat sesuai kewenangannya.

Tentunya Bupati Rohil H. Suyatno sangat berterima kasih kepada anggota DPRD Rohil yang telah menyetujui ranperda APBD 2019 Rohil untuk disahkan menjadi perda dalam sidang paripurna ini.

"Alhamdulillah semua teman-teman DPRD mensepakati dan menyetujui rancangan Perda tentang laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019," tutur H. Suyatno.

Selanjutnya menjelaskan setelah Ranperda disepakati dan disetujui DPRD Rohil maka akan segera dibawa ke Gubernur Riau untuk dimintai persetujuannya.

"Kalau nanti sudah disetujui oleh Gubernur maka kita selaku Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan tugas untuk mempertanggungjawabkan keuangan Kabupaten Rokan Hilir tahun 2019 ini tidak ada masalah lagi dan itu semua sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI beberapa bulan yang lalu," sebut Bupati Rohil.