Drama Penggerebekan di Kateman: 3 Pria Ditangkap, Polisi Temukan Diduga Sabu Jumlah Besar

Senin, 26 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang diperkirakan mencapai sekitar 2 kilogram. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (25/10/2026), tiga pria berhasil diamankan di lokasi berbeda di Kecamatan Kateman.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial R alias A (40), I alias K (50), dan E alias J (44). Penangkapan mereka merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Air Tawar.

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar menjelaskan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman yang dipimpin Panit I Opsnal Unit Reskrim, Ipda Agus Tito Tampubolon, bersama anggotanya.

Sebelum operasi dilakukan, sekitar pukul 09.00 WIB, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan personel BKO Brimob PT Pulau Sambu. Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Daeng Matutu, Parit 12, Desa Air Tawar.

Sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil mengamankan R alias A. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan empat paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan ukuran berbeda.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, dua timbangan digital, gunting, pipet, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Selanjutnya, R dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani pemeriksaan.

Pengembangan Berlanjut

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap R, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada dua pria lainnya, yakni E alias J dan I alias K.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 12.30 WIB memperoleh informasi keberadaan E di wilayah Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman. Dalam perjalanan menuju lokasi, petugas menemukan E bersama I yang sedang mengendarai sepeda motor. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kateman.

Meski telah mengamankan tiga orang, penyidik terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain.

Temukan Dua Kemasan Besar Diduga Sabu

Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan barang yang diduga narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Tunas Bakti, Kelurahan Tagaraja.

Dipimpin langsung Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi.

Dari rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik bertuliskan QING SHAN yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan sebuah tas berwarna biru bertuliskan Ultraman serta empat unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kateman untuk kepentingan penyidikan.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diduga sabu diperkirakan mencapai sekitar 2 kilogram. Namun, jumlah pasti dan kandungan barang tersebut masih menunggu hasil penimbangan serta pemeriksaan laboratorium.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiga pria tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.

Saat ini, ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.